Lampung Timur-Dana aspirasi DPR RI untuk kepentingan masyarakat pedesaan, diduga syarat kepentingan politik, Seharusnya
proses pencairan dana itu melalui rekening desa, namun diduga kuat
dilaksanakan(dicairkan) melalui pihak ketiga(Rekanan).
Kepala Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribawono Lampung Timur (Lamtim), Sunardi dengan tegas menolak kebijakan tersebut.
Ia
menuturkan, akhir Tahun Anggaran 2015 lalu, setidaknya ada 24 Kepala
Desa (Kades) dan satu orang Kepala Sekolah(Kepsek) SMK, Wahid Hasyim
Pekalongan Lamtim mengikuti rapat bersama Kementrian Pemuda dan
Olahraga(Kemenpora).
Namun sayang Sunardi mengaku lupa tepatnya hotel apa, namun itu dilaksanakan di Kota Tangerang.
“Saya lupa rapatnya di hotel apa tapi yang jelas itu di Tangerang,” terang Sunardi Selasa (26/04).
Sunardi
mengaku, sedikit heran dengan proses realisasi untuk kabupaten Lamtim
khususnya. Alasannya kata dia, pada program yang harusnya untuk
pembangunan lapangan bola dengan sistem swakelola desa, sesuai dalam
anjurannya, yaitu realisasi anggaran melalui rekening desa tersebut.
Namun tidak secepat proses pencairan seperti provinsi dan kabupaten lainnya, lantaran Lamtim terkesan agak lamban.
Ia
mengaku, pihaknya juga merasa aneh ketika dalam pelaksanaannya bukan
dilaksanakan dengan swakelola desa, melainkan ditunjuk pihak ketiga,m
Pun Sunardi mengaku lupa siapa atau nama perusahaanya(rekanan), karena itu dirinya menganggap hal itu tidaklah wajar.
“Makanya
saya menolak, dan tidak ada pembangunan di Desa Bandar Agung. Kan
enggak mungkin kan. Kita yang bertanggung jawab sementara perusahaan
yang untung,”ketus Sunardi.
Hasil dari investigasi, Johan Abidin
bersama timnya dari aktivis pemuda penggagas anti korupsi Lamtim
menyebutkan, bagian dari proyek dana aspirasi DPR RI melalui bidang
Kemenpora tersebut tetap menjadi eksekutornya, akan tetapi wilayah mana
yang berhak mendapatkan proyek tersebut tetap melalui wakil rakyat(DPR
RI) yang ada di wilayahnya.
Ini lanjut dia, sebagai salah satu
buktinya adalah Kecamatan Waway Karya yang mendapatkan 5 Desa, dan Pasir
Sakti ada 3 Desa, sedangkan di desa lainnya hanya mendapat 1 desa.
“Sedangkan Lamtim totalnya ada 16 kecamatan mendapat program dari DPR RI itu,”kata Johan Abidin.
Dikatakan
Johan Abidin, dugaan kepentingan politik tersebut juga berdasarkan hasi
penelusuran timnya di berbagai desa. Antaranya Desa Sumber Agung
Kecamatan Metro Kibang Lamtim.
Ia bercerita, salah satu Kades
setempat, Tumiran mengaku sudah menanda tangani kontrak. Tetapi lanjut
dia, pihaknya juga mengaku tidak tahu siapa dan nama perusahaan yang
mengerjakannya.
Keadaan ini mematik keheranan dari sistem transper pencairan dana dari Kemenpora tetap melalui rekening desa.
Belakangan
tambah Johan Abidin, pelaksanaan proye dari bagian aspirasi DPR RI
tersebut juga diduga kuat telah dimanfaatkan oknum pejabat tertentu,
dengan modus PPH dan PPN(pajak) sebesar Rp 22,5 juta dan untuk pihak
Kemenpora sebesar Rp 25 juta.
“Dari total nilai Rp 190 juta untuk tiap- tiap penerima (Desa). tegas Johan Abidin. (FR)