Kejati Lampung Diminta Segera Periksa Proyek Peningkatan Struktur Jalan Simpang Kalianda-Bakauheni Lampung Selatan

BANDARLAMPUNG-Sekretaris Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia(PMII), Anton Lironi mendukung aparat penegak hukum
menelaah dugaan Tindak Pidana Korupsi(TPK) pada proyek rekonstruksi peningkatan
struktur jalan Simpang Kalianda-Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel).

Menurutnya, Kejati
harus mengambil langkah tegas untuk memeriksa semua pemangku kepentingan yang  ada di proyek itu.

Proyek ini didanai
APBN sebesar Rp ±80 miliar tahun 2014, milik Satuan Nasional Vertikal Tertentu
(SNVT) Provinsi Lampung dengan pelaksana pengerjaan tiga perusahaan, diduga
kuat menyalahi bestek.
“Langkah ini
untuk memberi efek jera pada pemangkku kepentingan di proyek itu,”kata Anton,
Senin(25/04/2016).
Diketahui, Kejaksaan
Tinggi(Kejati) Lampung rupanya serius telaah dugaan Tindak Pidana Korupsi(TPK)
di proyek rekonstruksi peningkatan struktur jalan Simpang Kalianda-Bakauheni
Lampung Selatan (Lamsel) melalui dana APBN sebesar Rp ±80 miliar tahun 2014,
milik Satuan Nasional Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Lampung dengan
pelaksana pengerjaan tiga perusahaan, diduga kuat menyalahi bestek.
“Kita selalu
melakukan analisa terkait dugaan korupsi,”kata Kasipenkum Kejati Lampung,
Yadi Rachamat.
Ia menegaskan,
setiap laporan atau pemberitaan yang menyangkut dugaan TPK selalu dilakukan
analisa awal, serta melakukan laporan ke pimpinan(Kajati). Lalu dilakukan
pengumpulan bahan keterangan soal indikasi TPK di kegiatan itu.
Intinya kata dia,
setiap laporan yang masuk di Kejati harus dilengkapi bukti awal atau petunjuk
awal adanya indikasi.
“Jangan sampai
orang melaporkan tanpa bukti awal,”ucapnya.
Lalu kata dia, jika
bukti awalnya dugaan TPK sudah ada dan sudah penuhi, Kejati  akan menganalisa.
“Artinya setiap
info selalu kita tindaklanjuti analisa. Kita buat Cliping Pres(hasil laporan
via pemberitaan), ada unsur dugaan TPK enggak?. Ya nanti kita
sampaikan,”ujar dia.
diberitakan, proyek
rekonstruksi peningkatan  struktur jalan
Simpang Kalianda-Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) melalui dana APBN sebesar
Rp ±80 miliar tahun 2014, milik Satuan Nasional Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi
Lampung dengan pelaksana pengerjaan  tiga
perusahaan, diduga kuat menyalahi bestek.
Berdasarkan
penelusuran Lembaga Swadaya Masyarakat (ISC) Indonesia Social Control (ISC)
Lampung dan LPPN-RI, bahwa jenis 
pekerjaan rigit paytment /beton dengan panjang keseluruhan lebih kurang
8 km di jalan lintas Sp.Kalianda- Bakauheni tersebut diduga menyalahi spek.
Diketahui, tiga
perusahaan yang mendapatkan tender proyek itu masing-masing PT. Daksina Perkasa
dengan nilai kontrak Rp 16 664.442.000 
dan   PT. Yerman makmur perkasa
dengan nilai proyek Rp 13.84.194.000,- serta   
PT. Sang Bima Ratu dengan nilai proyek Rp 21. 587.500.000,- dengan waktu
210 hari masa kerja dan PT lainnya.
“ Pekerjaan rigit
paytment yang kami investigasi dari awal pekerjaan hingga selesai ternyata
banyak terjadi penyimpangan dan pengurangan volume, terutama masalah besi, besi
penyambung /batas kanan dan kiri bahu jalan yang kami temulan dilapangan  diduga sangat bermasalah , “ ungkap Ketua ISC
Lampung Sofwan Rolie.
Sofwan menambahkan,
besi yang ada bervariasi dan asal pasang ( contoh photo terlampir) semestinya
besi ulir φ 16 mm ternyata dilapangan ada besi φ12 mm polos dan bila rata-rata
besi ulir φ 16 mm x 60 cm x  8 km : dan
yang terpasang besi φ 12 mm x 60 cm x 8 km.
 
“ Selisih yang
didapat sangat banyak dan siknifikan. Uang yang diduga dikorupsi oleh
kontraktor diduga bekerja sama dengan pengawas / Dinas terkait untuk turut
serta merugikan negara,” kata Sofwan.
Dari hasil
investigasi lapangan, Sofwan mengaku, pihaknya menemukan adanya indikasi bahwa
pekerjaan rigit paytment tersebut sangat jauh berbeda mutu pekerjaan yang ada
di Jakarta, bahkan terkesan dikerjakan asal-asalan.
Ia menuding pihak
rekanan, tidak profesional, dikarenakan di sana-sini permukaan jalan nampak
bergelombang. Bahkan ada kesan kontraktor mengerjakan proyek itu terburu-buru,
hingga jalan tidak rapih. Lalu adukan rigit diduga tidak matang. Cor dasar yang
kami ikuti yang seharusnya rata dengan ketebalan 10 cm, ternyata waktu
pengamparan masih banyak gelombang dan tidak rata dan ada ketebalan bervariasi.
Kemudian sambung
Sofwan, material pembesian yang dikurangi dan diduga menyalahi rencana anggaran
biaya (RAB) tersebut sangat berpengaruh kualitas, ketahanan pekerjaan.
Seharusnya pihak konsultan, pengawas dilakukan pengawasan yang ketat oleh pihak
dinas.
“Harus diawasi
ketika proyek dikerjakan, agar tidak diakali oleh kontraktor dan pegawai dinas
yang nakal dan ingin mengeruk keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya,”
pungkasnya.

Di lain pihak,
Asisten perencanaan, SNVT provinsi Lampung, Novi, enggan berkomentar lebih jauh
soal dugaan pekerjaan asal jadi di proyek itu.
“Saya bukan
PPK(Pejabat pembuat komitmen)-nya, tanyakan ke PPK-nya saja,”tulis Novi di
SMS, Senin(11/04/2016)
Namun Novi enggan
menjabat PPK Proyek rekonstruksi peningkatan struktur jalan Simpang
Kalianda-Bakauheni Lampung Selatan itu(ndi)
Dari hasil
investigasi lapangan, terus Sofwan, pihaknya menemukan adanya indikasi bahwa
pekerjaan rigit paytment tersebut sangat jauh berbeda mutu pekerjaan yang ada
di Jakarta , bahkan terkesan dikerjakan asal-asalan.
“ Sangat tidak tidak
profesional , di sana-sini permukaan jalan nampak bergelombang. Ada kesan
kontraktor mengerjakan proyek itu terburu-buru, hingga jalan tidak rapih.
Bahkan adukan rigit diduga tidak matang. Cor dasar yang kami ikuti yang seharusnya
rata dengan ketebalan 10 cm , ternyata waktu pengamparan masih banyak gelombang
dan tidak rata dan ada ketebalan bervariasi.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *