Ilustrasi/Foto Ist |
BANDARLAMPUNG- Lembaga Swadaya
Masyarakat Pusat Study Kebijakan Masyarakat(LSM PUSKAM) mendukung aparat
penegak hukum menelaah dugaan Tindak Pidana Korupsi(TPK) pada proyek rekonstruksi
peningkatan struktur jalan Simpang Kalianda-Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel).
ini didanai APBN sebesar Rp ±80 miliar tahun 2014, milik Satuan Nasional
Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Lampung dengan pelaksana pengerjaan tiga
perusahaan, diduga kuat menyalahi bestek.
“Kami dukung penuh Kejati menelaah laporan ini,”kata ketua LSM PUSKAM, Fery
Yansyah, Minggu(24/04/2016).
telaah dugaan Tindak Pidana Korupsi(TPK) di proyek rekonstruksi peningkatan
struktur jalan Simpang Kalianda-Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) melalui dana
APBN sebesar Rp ±80 miliar tahun 2014, milik Satuan Nasional Vertikal Tertentu
(SNVT) Provinsi Lampung dengan pelaksana pengerjaan tiga perusahaan, diduga
kuat menyalahi bestek.
“Kita selalu melakukan analisa terkait dugaan korupsi,”kata
Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachamat.
Ia menegaskan, setiap laporan atau pemberitaan yang menyangkut dugaan TPK
selalu dilakukan analisa awal, serta melakukan laporan ke pimpinan(Kajati).
Lalu dilakukan pengumpulan bahan keterangan soal indikasi TPK di kegiatan itu.
Intinya kata dia, setiap laporan yang masuk di Kejati harus dilengkapi bukti
awal atau petunjuk awal adanya indikasi.
“Jangan sampai orang melaporkan tanpa bukti awal,”ucapnya.
Lalu kata dia, jika bukti awalnya dugaan TPK sudah ada dan sudah penuhi, Kejati
akan menganalisa.
“Artinya setiap info selalu kita tindaklanjuti analisa. Kita buat Cliping
Pres(hasil laporan via pemberitaan), ada unsur dugaan TPK enggak?. Ya nanti
kita sampaikan,”ujar dia.
proyek rekonstruksi peningkatan struktur jalan Simpang Kalianda-Bakauheni
Lampung Selatan (Lamsel) melalui dana APBN sebesar Rp ±80 miliar tahun 2014,
milik Satuan Nasional Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Lampung dengan
pelaksana pengerjaan tiga perusahaan, diduga kuat menyalahi bestek.
Berdasarkan penelusuran Lembaga Swadaya Masyarakat (ISC) Indonesia Social
Control (ISC) Lampung dan LPPN-RI, bahwa jenis pekerjaan rigit paytment
/beton dengan panjang keseluruhan lebih kurang 8 km di jalan lintas
Sp.Kalianda- Bakauheni tersebut diduga menyalahi spek.
Diketahui, tiga perusahaan yang mendapatkan tender proyek itu masing-masing PT.
Daksina Perkasa dengan nilai kontrak Rp 16 664.442.000 dan
PT. Yerman makmur perkasa dengan nilai proyek Rp 13.84.194.000,-
serta PT. Sang Bima Ratu dengan nilai proyek Rp 21. 587.500.000,-
dengan waktu 210 hari masa kerja dan PT lainnya.
“ Pekerjaan rigit paytment yang kami investigasi dari awal pekerjaan hingga
selesai ternyata banyak terjadi penyimpangan dan pengurangan volume, terutama
masalah besi, besi penyambung /batas kanan dan kiri bahu jalan yang kami
temulan dilapangan diduga sangat bermasalah , “ ungkap Ketua ISC Lampung
Sofwan Rolie.
Sofwan menambahkan, besi yang ada bervariasi dan asal pasang ( contoh photo
terlampir) semestinya besi ulir φ 16 mm ternyata dilapangan ada besi φ12 mm
polos dan bila rata-rata besi ulir φ 16 mm x 60 cm x 8 km : dan yang
terpasang besi φ 12 mm x 60 cm x 8 km.
“ Selisih yang didapat sangat banyak dan siknifikan. Uang yang diduga dikorupsi
oleh kontraktor diduga bekerja sama dengan pengawas / Dinas terkait untuk turut
serta merugikan negara,” kata Sofwan.
Dari hasil investigasi lapangan, Sofwan mengaku, pihaknya menemukan adanya
indikasi bahwa pekerjaan rigit paytment tersebut sangat jauh berbeda mutu
pekerjaan yang ada di Jakarta, bahkan terkesan dikerjakan asal-asalan.
Ia menuding pihak rekanan, tidak profesional, dikarenakan di sana-sini
permukaan jalan nampak bergelombang. Bahkan ada kesan kontraktor mengerjakan
proyek itu terburu-buru, hingga jalan tidak rapih. Lalu adukan rigit diduga
tidak matang. Cor dasar yang kami ikuti yang seharusnya rata dengan ketebalan
10 cm, ternyata waktu pengamparan masih banyak gelombang dan tidak rata dan ada
ketebalan bervariasi.
Kemudian sambung Sofwan, material pembesian yang dikurangi dan diduga menyalahi
rencana anggaran biaya (RAB) tersebut sangat berpengaruh kualitas, ketahanan
pekerjaan. Seharusnya pihak konsultan, pengawas dilakukan pengawasan yang ketat
oleh pihak dinas.
“Harus diawasi ketika proyek dikerjakan, agar tidak diakali oleh
kontraktor dan pegawai dinas yang nakal dan ingin mengeruk keuntungan pribadi
sebanyak-banyaknya,” pungkasnya.
Di lain pihak, Asisten perencanaan, SNVT provinsi Lampung, Novi, enggan
berkomentar lebih jauh soal dugaan pekerjaan asal jadi di proyek itu.
“Saya bukan PPK(Pejabat pembuat komitmen)-nya, tanyakan ke PPK-nya
saja,”tulis Novi di SMS, Senin(11/04/2016)
Namun Novi enggan menjabat PPK Proyek rekonstruksi peningkatan struktur jalan
Simpang Kalianda-Bakauheni Lampung Selatan itu(ndi)
Dari hasil investigasi lapangan, terus Sofwan, pihaknya menemukan adanya
indikasi bahwa pekerjaan rigit paytment tersebut sangat jauh berbeda mutu
pekerjaan yang ada di Jakarta , bahkan terkesan dikerjakan asal-asalan.
“ Sangat tidak tidak profesional , di sana-sini permukaan jalan nampak
bergelombang. Ada kesan kontraktor mengerjakan proyek itu terburu-buru, hingga
jalan tidak rapih. Bahkan adukan rigit diduga tidak matang. Cor dasar yang kami
ikuti yang seharusnya rata dengan ketebalan 10 cm , ternyata waktu pengamparan
masih banyak gelombang dan tidak rata dan ada ketebalan bervariasi.(Ndi)