Ilustrasi/Foto ist |
Masyarakat Pusat Study Kebijakan Masyarakat(LSM PUSKAM) mendesak aparat penegak
hukum segera mengaudit dugaan Tindak Pidana Korupsi(TPK) pada Proyek Pengamanan
Pantai Canti.
Kalianda Lampung Selatan tepat di lereng bukit Pesisir Rajabasa.
Bersumber dari APBN 2015 di bawah naungan Balai Besar Satuan Nasional Vertikal
Tertentu(SNVT) Wilayah Sungai Mesuji Way Sekampung (BBSWSM) Provinsi Lampung.
“Baiknya Kejati atau Polda mengaudit pekerjaan ini,”kata Fery Yansyah,
Minggu(24/04/2016).
lokasi berdasarkan data dari LSM Indonesia Social Control (ISC) terungkap bahwa
pekerjaan galian tanah dengan excafator dalam kontrak 2100 m3 diduga
dilaksanakan hanya ± 1300 m3.
Pada pasangan filter bio textil dalam kontrak 4400 m2 diduga
dilaksanakan/ dipasang hanya ± 1700 m2. Pasangan batu kosong kecil ( 25- 50 Kg
) dalam kontrak 4660 m3 diduga dilaksanakan hanya ±1300 m3.
Untuk pasangan batu kosong besar ( 250- 500 Kg ) dalam kontrak 3300 m3.
Pekerjaan tanah urukan dalam Kontak 3300 m3 diduga kuat dilaksanakan hanya 1200
m3.
Bahwa dari hasil team investigasi di lapangan dan keterangan – keterangan dari
masyarakat setempat bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas benar 100 %
menggunakan batu besar 250-500 kg di dalamnya banyak gerowong celah di
mana-mana sementara batu ukuran kecil hanya sebagai pengunci/ penutup bagian
atas saja, akibat dari pelaksanaaan pekerjaan tersebut diduga kuat
negara telah dirugikan ± Rp
1.125.000.000,-
“Bahwa apabila benar dalam pelaksanaan APBN, APBD tersebut tidak sesuai dengan
Rab dan spesifikasi ketentuan yang ada maka hal tersebut dapat merugikan
keuangan negara secara umum patut diduga melanggar UU No 031 tahun 1999 jo UU
No. 020 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi. Hal tersebut dapat diancam
dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Direktur ISC, Sofwan Rolie.
Sofwan menegaskan, bahwa berdasarkan UU No. 14 2008 tentang keterbukaan
informasi publik maka pihaknya meminta Kepala BBSWSM Provinsi Lampung untuk
dapat memberikan informasi dan klarifikasi yang sejelas-jelasnya tentang hasil
tindak lanjut dari temuan itu.
Dia menambahkan, dalam pekerjaan itu kuat diduga ada konsfirasi antara rekanan
dan oknum Dinas di BBSWSM Provinsi Lampung bersama rekanan
Kontraktor dalam melaksanakan pekrjaan Pembangunan
pengaman Pantai Canti.(ndi)