Lampung Timur-THJ siswa SD N 1 Pekalongan
Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) pasca mengalami kekerasan 22 Maret lalu,
hingga saat ini masih trauma.
Selama 26 hari ia tidak
berani sekolah, namun mulai Senin 18 April lalu ia mulai masuk sekolah dengan
didampingi ibunya.
Hendri Yulianto Idham orang tua
siswa Sabtu (23/04) menuturkan, sejak mengalami kekerasan beberapa waktu lalu, putranya
enggan masuk selolah.
siswa Sabtu (23/04) menuturkan, sejak mengalami kekerasan beberapa waktu lalu, putranya
enggan masuk selolah.
THJ tidak melaksanakan tugas belajar
seperti biasanya, namun lantaran kedua orang tuanya khawatir THJ banyak
ketinggalan pelajaran, maka ia dipaksa agar berangkat ke sekolah.
seperti biasanya, namun lantaran kedua orang tuanya khawatir THJ banyak
ketinggalan pelajaran, maka ia dipaksa agar berangkat ke sekolah.
Namun karena masih mengalami trauma
maka siswa tersebut didampingi ke sekolah oleh ibunya, bahkan kata dia, ibunya
menungguinya sampai jam sekolah usai.
maka siswa tersebut didampingi ke sekolah oleh ibunya, bahkan kata dia, ibunya
menungguinya sampai jam sekolah usai.
Pada bagian lain, Kapolsek
Pekalongan, AKP Inderi, SH, di ruang kerjanya menjelaskan, perkara laporan penganiayaan
atas nama THJ masih dalam tahap peroses awal.
Pekalongan, AKP Inderi, SH, di ruang kerjanya menjelaskan, perkara laporan penganiayaan
atas nama THJ masih dalam tahap peroses awal.
Ia mengakatakan, hingga saat ini telah dillakukan pemeriksaan
terhadap saksi-saksi.
terhadap saksi-saksi.
Dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, teman korban
membenarkan adanya pemukulan, hal tersebut juga dari bukti hasil visum yang
menyatakan ada memar akibat terkena benda tumpul.
membenarkan adanya pemukulan, hal tersebut juga dari bukti hasil visum yang
menyatakan ada memar akibat terkena benda tumpul.
“Karena itu kita tetap gelar
perkara terlebih dahulu. Apabila berlanjut maka akan kita limpahkan ke Polres,
sebab perkara ini adalah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dan kita belum
memiliki kewenangan itu, makanya apabila berlanjut kita limpahkan ke Polres
yang lebih berwenang” terang Inderie.
perkara terlebih dahulu. Apabila berlanjut maka akan kita limpahkan ke Polres,
sebab perkara ini adalah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dan kita belum
memiliki kewenangan itu, makanya apabila berlanjut kita limpahkan ke Polres
yang lebih berwenang” terang Inderie.
Apa yang disampaikan Kapolsek
Pekalongan sama persis dengan informasi dari Yurianyah selaku kuasa Hukum
korban beberapa waktu lalu, saat melaporkan ke Komite perlindungan anak di
Sukadana. (FR)
Pekalongan sama persis dengan informasi dari Yurianyah selaku kuasa Hukum
korban beberapa waktu lalu, saat melaporkan ke Komite perlindungan anak di
Sukadana. (FR)