LBH Bandarlampung; Arinal Djunaedi Langgar HAM


BANDARLAMPUNG-

Sikap arogansi Sekretaris Daerah Provinsi(Sekdaprov) Lampung, Arinal Djunaedi
mematik kegeraman sejumlah elemen.
Direktur Lembaga Bantuan
Hukum(LBH) Bandarlampung, Alian Setiadi menegaskan, sikap arogansi yang
ditunjukkan Arinal Djunaedi adaalaah pelnggaaraan Hak Asasi Manusia(HAM).
Alian menyayangkan
masih adanya keterbelengguan jurnalis oleh pejabat teras di Lampung.

“Ini preseden buruk, harus mendapat saksi tegas. Karena ini tidak dibenarkan. Ini sudah jelas pelanggaran HAM,” kata Alian di
sela aksi solidaritas jurnalis di area kantor PWI Lampung, Rabu(20/04/2016).
Hal ini kata dia, harus
disikapi gubernur Lampung(M. Ridho Fikardo) dengan serius. Gubernur kat dia, harus
memberi sanksi tegas pada Arinal Djunaedi.
Meski sudah minta
maaf, namun kejadian ini menjadi pelajaran pejabat publik yang ada di Lampung
dan agar tidak menjadi catatan serupa di Lampung.
“Arinal mengancam
dan menuduh jurnalis mencari uang,” ujarnya.


Kebebasan pres dinaungi UU yang menjamin semua negara termasuk wartawan, untuk mencari,
menyimpan dan menyebarkan informasi.

“Kebebasan
politik, pres sudah dijamin dan HAM,” tukasnya.(ndi) 

Baca juga: Aksi Jurnalis Lampung, Ketua AJI Bandarlampung: Ada Upaya Penggagalan Aksi Solidaritas

Baca juga; Kedatangan Arinal Djunaedi di PWI Disoraki Jurnalis Lampung

Baca juga: Aksi Solidaritas Jurnalis Lampung, Siapa Untung? Siapa Buntung?

Baca juga: Ketua AJI Bandarlampung; Maaf Teman-teman Jurnalis Kalo ada Yang Kurang Puas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *