Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Mengecam Sikap Pejabat Arogan

Wgub Lampung, Bachtiar Basri(Kiri)/Foto Ist

BANDARLAMPUNG-Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri mengecam sikap arogan AJ, pejabat
di Lampung yang diduga menampar pegawai Maskapai Garuda, Sabtu (16/04)
lalu.

Menurutnya, setiap pejabat harus beretika dan mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya, mengintimidasi bahkan melakukan pemukulan.

“Aksi
pemukulan oleh pejabat terhadap masyarakat itu tidak benar, melanggar
etika dan bisa pidana,” ujar Wagub di lingkungan pemprov setempat, Senin
(18/04)

Meski demikian, Wagub mengaku belum mendengar secara
pasti terkait persoalan yang menimpa AJ, pejabat yang diduga menampar
dan membentak pegawai Maskapai Garuda.

“Saya baru dengar isunya
dari teman- teman. Tapi nanti akan kami coba tanyakan dengan pejabat
tersebut seperti apa cerita sebenarnya hingga infonya berkembang begitu
cepat di masyarakat,” kata Bachtiar.

Diberitakan sebelumnya,
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Natar, Kompol Listiyono membenarkan
adanya laporan penganiayaan yang dialami pegawai Garuda Indonesia ke
kantornya, Sabtu (16/04).

Saat ini, laporannya sudah ditangani
penyidik. Selanjutnya Polsek menerjunkan tim untuk melakukan olah tempat
kejadian perkara (TKP).

”Hari ini penyidik sedang turun ke
lokasi guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Listiyono, melalui
sambungan teleponnya, Minggu (17/04).

Kendati demikian, Kompol Listiyono enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kasus yang sedang ditangani pihaknya. 

“Saya
belum bisa bicara terlalu banyak. Kebetulan juga saya sedang di luar.
Besok setelah saya pelajari lebih lanjut akan saya jelaskan,” katanya.

Diketahui,
seorang pejabat di Provinsi Lampung berinisial AJ diduga menganiaya
petugas Maskapai Garuda, di Bandara Radin Inten II, Natar, Lampung
Selatan, Sabtu (16/04).

Aksi kekerasan tersebut bermula saat AJ
akan berangkat ke Jakarta menggunakan maskapai Garuda, nomor penerbangan
GA073. Sekitar pukul 10.00 WIB, AJ memasuki jalur khusus, sky priority.

Kemudian
oleh IU, petugas tiket Garuda meminta AJ untuk menunjukkan kartu
identitas. Tidak terima, AJ  mengeluarkan kata-kata kasar dan langsung
menampar IU pada pipi sebelah kanan.

Sontak, kejadian itu
mengubah suasana riuh di bandara menjadi hening sejenak. Puluhan pasang
mata pengunjung bandara tertuju kepada dua orang yang sedang
bersitegang.

Beruntung, petugas keamanan bandara langsung melerai. AJ digiring memasuki pesawat sementara IU dibawa masuk ke dalam ruangan.

Setelah
itu, IU melakukan visum ke Rumah Sakit Medika Natar, lalu melaporkan
kasus penganiayaan itu ke Polsek Natar, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dikonfirmasi harianlampung.com,
Minggu (17/04), IU membenarkan aksi penganiayaan tersebut. Namun, dia
enggan memberi komentar lebih lanjut. “Mohon maaf mas, saya sedang
bekerja saat ini. Untuk masalah itu, silakan hubungi atasan saya,”
katanya sembari mematikan sambungan telepon.

Customer service
(CS) Maskapai Garuda di Bandara Raden Inten, Rana mengatakan saat ini
seluruh pihak yang berwenang sedang tidak berada di tempat.

“Silakan mas langsung datang ke kantor kami di Jln.Wolter Mongonsidi. Di sana lebih berwenang menjelaskan,” demikian katanya.

Sementara,
AJ enggan menjawab saat dikonfirmasi wartawan terkait masalah
penganiayaan tersebut. Dihubungi melalui dua nomor ponselnya,
0812720xxxx dan 0811723xxxx, Minggu (17/04), meski aktif AJ tidak
menjawab. Begitupun saat dikirim short message service (sms), meski
terkirim AJ tidak membalas.

Seorang petugas angkutan barang
(Porter) di bandara yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya
aksi kekerasan oleh pejabat terhadap petugas Garuda.

Saat kejadian, kata dia, AJ sempat mengeluarkan kata kasar terhadap korban dengan nada tinggi.

“Orang
itu nampar petugas check in Garuda. Pas nampar, pelaku bilang “kamu
nggak tau siapa saya?” ujar sumber menirukan ucapan AJ, saat ditemui di
Bandara Raden Inten II, Minggu (17/4).

Diketahui, berdasarkan
peraturan menteri perhubungan nomor 49 Tahun 2012 tentang Standar
pelayanan penumpang angkutan udara berjadwal dalam negeri, setiap
penumpang wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku (SIM, KTP
maupun Paspor) kepada petugas.

Dalam pasal 18 bagian ke lima
dijelaskan, adanya pemeriksaan kesesuaian antara tanda identitas
penumpang (KTP,81M,Paspor, atau identitas diri yang sah yang masih
berlaku) dengan keterangan yang tercantum di dalam tiket.

Verifikasi
bertujuan, untuk mengetahui kebenaran data calon penumpang yang akan
berangkat, sehingga hal- hal negatif bisa dihindari sejak dini.(HL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *