Ilustrasi/Foto Ist |
Indonesian Social Control mempertanyakan laporan terkait dugaan penyimpangan
proyek Pantai Canti Lampung Selatan di Ditkrimsus Polda Lampung yang sampai
saat ini belum ada progres.
“Sekian lama laporan itu tapi belum juga ada perkembangan. Ini yang patut
dipertanyakan,” ujar Direktur ISC, Sofwan Rolie, belum lama ini seperti
dikutip Lampungtoday.com.
Dalam waktu dekat, kata Sofwan pihaknya akan menyambangi penyidik Ditkrimsus
Polda Lampung untuk mengetahui hasil penyelidikan.
“Kita akan tanyakan ke penyidik seperti apa hasil kinera mereka,”
tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) diminta membentuk tIm untuk investigasi
mengusut adanya dugaan penyimpangan anggaran Proyek pengamanan Pantai Canti
yang berjarak 7 KM dari Kota Kalianda Lampung Selatan tepat di lereng bukit
Pesisir Rajabasa.
Proyek ini didanai dari APBN 2015 di bawah naungan Balai Besar Satuan Nasional
Vertikal Tertentu(SNVT) Wilayah Sungai Mesuji Way Sekampung (BBSWSM) Provinsi
Lampung.
“Ini sudah masuk pidana korupsi. Untuk itu,”kata Direktur Center For
Budget Analysis(CBA) Uchok Sky Khadafi.
Mantan koordinator FITRA Indonesia menyarankan, akan lebih baik jika kejaksaan
bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), artinya, kejaksaan segera
memanggil perusahaan, dan penanggungjawab proyek.
“Dan BPK melakukan audit untuk menghitung kerugian negaranya,” kata
dia.
Dugaan masih adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi ditengarai adanya
kepentingan pribadi untuk meraup keuntungan, untuk itu Uchok menegaskan,
persoalan ini tugas BPK, dan kejaksaan untuk mencari data adanya pengurangan
spek.
Di lain pihak, panitia lelang BBSWSM, Albert saat dikonfirmasi enggan
memberikan komentar lebih jauh.
“Ke kantor aja mas, temui bagian humas,”singkat dia sambil menutup
handphone.
dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, SEKJEN LSM Indonesia Social Control (ISC) ,
AliMunhakim Thohir meminta Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyelidikan
terhadap kemungkinan adanya dugaan korupsi dalam proyek pengamanan Pantai Canti
Lampung Selatan.
“Ada dana dari APBN dalam jumlah besar yang setiap tahun diluncurkan dalam
proyek itu sangatlah besar. Sangat mungkin terjadi dugaan korupsi di
dalam pengerjaanya karena fakta di lapangan banyak. Untuk itu panggil dan
periksa rekanan dan pihak balai besar” kata Ali.
Karena itu kita minta pihak kejaksaan sebagai lembaga berkompeten di daerah
setempat untuk menyelidiki dugaan tersebut. Ali juga menghimbau meminta
setiap kementerian untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh anggaran yang
dialokasikan dan dikucurkan atas nama pembangunan daerah.
“Banyak nomenklatur kucuran APBN ke daerah-daerah. Mestinya harus dievaluasi
secara komprehensif,” kata dia.
Sejumlah proyek APBN yang berasal dari dana kementrian di Lampung sebelumnya
diduga banyak bermasalah.
”Beberapa Satker yang mendapatkan proyek dari dana pusat terindikasi
bermasalah. Namun upaya lembaga terkait untuk melakukan pengusutan sepertinya
tidak merespon,” tandasnya.
Diketahui, proyek pengamanan Pantai Canti yang berjarak 7 Km dari Kota
Kalianda Lampung Selatan tepat di lereng bukit Pesisir
Rajabasa diduga tidak sesuai spek.
bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Way Sekampung
(BBSWSM) Provinsi Lampung.
Hasil penelusuran di lokasi berdasarkan data dari LSM Indonesia Social Control
(ISC) terungkap bahwa pekerjaan galian tanah dengan excafator dalam kontrak
2100 m3 diduga dilaksanakan hanya ± 1300 m3.
Pada pasangan filter bio textil dalam kontrak 4400 m2 diduga
dilaksanakan/ dipasang hanya ± 1700 m2. Pasangan batu kosong kecil ( 25- 50 Kg
) dalam kontrak 4660 m3 diduga dilaksanakan hanya ±1300 m3.
Untuk pasangan batu kosong besar ( 250- 500 Kg ) dalam kontrak 3300 m3.
Pekerjaan tanah urukan dalam Kontak 3300 m3 diduga kuat dilaksanakan hanya 1200
m3.
Bahwa dari hasil team investigasi di lapangan dan keterangan – keterangan dari masyarakat
setempat bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas benar 100 % menggunakan
batu besar 250-500 kg di dalamnya banyak gerowong celah di mana-mana sementara
batu ukuran kecil hanya sebagai pengunci/ penutup bagian atas
saja, akibat dari pelaksanaaan pekerjaan tersebut diduga kuat negara
telah dirugikan ± Rp
1.125.000.000,-
“Bahwa apabila benar dalam pelaksanaan APBN, APBD tersebut tidak sesuai dengan
Rab dan spesifikasi ketentuan yang ada maka hal tersebut dapat merugikan
keuangan negara secara umum patut diduga melanggar UU No 031 tahun 1999 jo UU
No. 020 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi. Hal tersebut dapat diancam
dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Direktur ISC, Sofwan Rolie.
Sofwan menegaskan, bahwa berdasarkan UU No. 14 2008 tentang keterbukaan
informasi publik maka pihaknya meminta Kepala BBSWSM Provinsi Lampung untuk
dapat memberikan informasi dan klarifikasi yang sejelas-jelasnya tentang hasil
tindak lanjut dari temuan itu.
Dia menambahkan, dalam pekerjaan itu kuat diduga ada konsfirasi antara rekanan
dan oknum Dinas di BBSWSM Provinsi Lampung bersama rekanan
Kontraktor dalam melaksanakan pekrjaan Pembangunan
pengaman Pantai Canti.(LT)