Foto Ist |
Bandar Lampung- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik
Indonesia sudah memeriksa sebanyak 44 saksi dalam dugaan gratifikasi
yang dilakukan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan. Meski sudah
memeriksa semua saksi termasuk Bambang Kurniawan, KPK belum menyimpulkan
hasil kongkrit.
Lantas siapakah yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik gratifikasi itu?
Pihak KPK melalui kepala biro Humas Yuyuk Indriyati dalam pesan sms
berantai yang ditujukan ke sejumlah media di Lampung mengatakan belum
dapat memberikan keterangan lanjut karena masih tahap penyidikan
“ Ya Saat ini kita belum dapat memberikan keterangan terkait proses
pemeriksaan karena pemeriksaan tengah berlangsung,” tulis Yuyuk melalui
pesan singkat kepada awak media, Kamis (14/04/2016).
Diketahui, selama tiga hari penyidik KPK melakukan pemeriksaan secara
marathon. Pemeriksaan awal dilakukan pada Selasa bertempat di Mapolda
Lampung sampai dengan Kamis di SPN Polda Lampung.
Pantauan lampungtoday.com, Kamis (14/04/2016) di SPN Kemiling, KPK
telah memeriksa Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan dan Sekretaris Dprd
Tanggamus, Munir Syahrie.
Selama 10 jam Bambang dan Munir diperiksa secara marathon oleh
penyidik KPK. Sayangnya sampai dengan akhir pemeriksaan, Bambang yang
sempat menjanjikan akan memberikan pernyataan kepada awak media yang
meliput pemeriksaan tidak nampak batang hidungnya.
Meski sudah memantau pemeriksaan Bambang dan Munir, awak media tidak
dapat mengambil gambar secara utuh dikarenakan Bambang diduga diam-diam
keluar dari SPN menghindari kejaran media.
Di lokasi SPN Polda Lampung sekitar pukul 06.00 WIB, Bambang
Kurniawan meninggalkan lokasi bersama saksi lainya, wartawan tidak dapat
keterangan terkait pemeriksaan tersebut, hanya beberapa anggota
penyidik KPK yang tersisa saat itu, namun mereka pun enggan melontarkan
pernyataan
”Kami tidak bisa memberikan keterangan, maaf mas ya, karena saat ini
informasi 1 pintu yakni di bagian Humas KPK Di Jakarta, namun yang pasti
penyidik seluruhnya ada 7 orang,” kata salah seorang penyidik
berkacamata yang tidak bersedia menyebutkan namanya.
Sekedar diketahui, kontroversi praktik dugaan gratifikasi di
Kabupaten Tanggamus merebak setelah sejumlah anggota Dprd setempat
melaporkan Bambang ke KPK-RI atas dugaan gratifikasi.
Bermula dari
laporan tersebut, terjadilah perang urat syaraf para anggota legislatif
dan Bambang Kurniawan sebagai Bupati Tanggamus. Gratifikasi ini sebagai
upaya untuk memuluskan penyusunan anggaran dan Pengesahan APBD kabupaten
Tanggamus 2016.
Puncaknya pada 25 November 2015 Bupati Bambang kurniawan meminta
ketua fraksi untuk hadir dalam pengesahan RAPBD tahun 2016 dan meminta
para ketua fraksi dan anggota dewan menyetujui anggaran yang diduga
telah “dikondidikan” tersebut
Usai pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus, Bambang Kurniawan
mengumpulkan seluruh anggota dewan pada Desember 2015 yang saat itu di
sampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP Tanggamus Ikhwani. Barulah diadakan
pertemuan hingga berakhir dengan pemberian sejumlah uang kepada para
anggota dewan tersebut
Merasa bingung akan maksud sejumlah uang tersebut kemudian para
anggota dewan tersebut menolak dengan cara melaporkan kepada KPK di
Jakarta jika mereka menerima uang suap, jumlah dengan nominal yang
diterima bervariativ Mulai dari Rp.40 juta bagi anggota, Rp.75juta bagi
pimpinan dewan dan Rp.65 Juta Bagi ketua Fraksi.(LT)