Gindha Ansori Wayka |
BANDARLAMPUNG-Dugaan Pungutan Liar(Pungli) di loket pengambilan surat Tilang di Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung diduga kuat terstruktur.
Sejatinya,
masyarakat Bandarlampung yang hendak melakukan penebusan surat Tindakan
Langsung(Tilang) harus mendapat secarik bukti pembayaran (kuitansi)
namun di Kejari Bandarlampung, diduga tidak memberikan kuitansi.
Pun memberikan nominal uang yang disebutkan penjaga loket tanpa dasar.
Koordinator Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Gindha Ansori Wayka menyatakan prihatin terhadap dugaan Pungli ini.
Seharusnya,
lembaga penegak hukum(Kejari) khususnya yang menangani persoalan
korupsi tidak melakukan hal-hal yang memalukan seperti dugaan
melegalisasi praktek pungutan liar.
Setiap bukti pelanggaran kendaraan bermotor tertera kesalahannya. Oleh
karenanya masyarakat pengguna jalan dan pemilik kendaraan harus
membayar berapa yang harusnya dibayar ke kas negara sebagai
pertanggungjawaban atas kesalahan dalam berlalu lintas.
Kebiasaan
dalam pelayanan terkadang menjadi faktor penting dalam praktek pungli
tersebut, mulai dari oknumnya sampai pada dugaan siapa saja yang
menerima aliran dananya. Dan sudah menjadi rahasia umum kalau ada dan dapat dibuktikan kesalahannya.
“Maka lembaga segera berbenah dan menutupi kesalahan mereka di mata publik,“.
Kemudian kata dia, jika dugaan Pungli ini tidak melembaga, maka KPKAD menantang Kejari untuk menindak oknum yang bertugas.
“Diduga
Bawahan itu tak berani kalau atasan atau orang-orang atas(pejabat
teras) tidak ada yang memberikan back-up(perlindungan),” kata dia,
Minggu(03/03/2016).
Jika Punglinya berlangsung sejak lama ditengarai
atasan dan orang-orang kejaksaan sudah pernah dengar atau tahu yang
terjadi terkait pelayanan tilang. Kemudian, seandainya sudah tahu tetap
saja dibiarkan maka pembiaran.
“Bagian dari kejahatan Pungli,” ucap dia.
Ia
menghimbau, kepada masyarakat Bandarlampung khususnya bayarlah sesuai
dengan kesalahan yang dilanggar, dengan nominal uang yang tertera di
kuitasi, mintalah bukti pembayaran Tilang, jangan menebus surat Tilang
tanpa diberi kuitansi. Jangan mau membayar lebih karena kelebihan itu
tidak masuk ke kas negara.
“Dan bahkan menjadi budaya yang buruk,” tukasnya.(Ndi)
Baca juga: Ombudsman Minta Kejari Bandarlampung Transparan Soal Dana Tilang
Baca juga: Dugaan Pungli Surat Tilang, Kajari Bandarlampung Didesak Digant
Baca juga: Akademisi Sesalkan Sikap Kejari Bandarlampung Soal Kuitansi Tilang
Baca juga; Pasca Dikritisi Soal Kuitansi Tilang, Kejari Bandarlampung Berbenah