PT. JPP Melaporkan Mantan Bupati Lampung Timur Soal Tuduhan Penipuan

Lampung
Timur : PT. Jaya Pasifik Propertindo (PT. JPP) melaporkan mantan bupati Lampung
Timur, Erwin Arifin ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Lampung atas
dugaan pemalsuan Surat Izin usaha Penambangan.

 Setelah buntut dari penghentian seluruh
aktifitas penambangan pasir di kabupaten Lampung Timur oleh pemerintah.

Badan  Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman
Modal (BPPSPPM) Lampung Timur, yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi dan
ijin penambangan membantah jika pernah memberikan surat ijin untuk PT. JPP.

Kepala Badan
Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPSPPM) Lampung Timur
Muhidi, S.Sos.,M.Si menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis proses
terbitnya Surat Ijin Usaha Penambangan (SIUP) milik PT. JPP yang diduga
ditandatangani oleh Erwin Arifin, selaku bupati saat itu.

“Saya
baru menjabat kepala badan sejak oktober 2015 lalu, jadi saya tidak tahu proses
terbitnya surat ijin tersebut,”ucapnya.

Muhidi
melanjutkan, pihaknya telah memeriksa seluruh arsip dokumen dan seluruh surat
yang pernah diterbitkan oleh lembaganya untuk mengetahui perusahaan-perusahaan
yang memiliki izin yang di terbitkan oleh BPPSPPM Lampung Timur.

Namun
setelah di lakukan pemeriksaan seluruh arsip dokumen, BPPSPPM Lamtim tidak
pernah menerbitkan izin untuk perusahaan yang melakukan penambangan pasir di
Kabupaten Lampung Timur.

“Saya
sudah memeriksa risalah surat  yang
pernah di terbitkan oleh lembaga ini. Tidak pernah BPPSPPM menerbitkan surat ijin
usaha untuk PT. JPP. Makanya saya heran, sejak kapan surat ijin usaha
pertambangan milik PT. JPP itu terbit,”ujarnya.

Selain itu,
ada dugaan keterlibatan oknum pegawai BPPSPPM yang menerima fee sebesar Rp1,2
milyar untuk pengurusan ijin usaha milik PT. JPP.

Muhidi juga
menegaskan bahwa tidak mengenal oknum pegawai BPPSPPM yang diduga menerima uang
dari perusahaan tersebut.

“Mengenai
dugaan oknum pegawai yang diduga menerima uang Rp1,25 milyar dari PT. JPP,
untuk pengurusan surat ijin, saya tidak mengenalnya.” pungkasnya.(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *