YLKI Minta Indomaret Bandarlampung Tutup Layanan Wastern Union

BANDARLAMPUNG-Kepala
Divisi Komunikasi dan informasi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI)
Bandarlampung, Agoes Widjanarko menyara
nkan PT Indomarco
Prismatama(waralaba Indomaret) untuk menutup layanan Wastern Union(WU).



Bukan
tanpa dasar YLKI meminta Indomaret membekukan layanan itu, dikarenakan
dugaan  kuat Indomaret Bandarlampung mengesampingkan hak konsumen yang
ingin melakukan penarikan tunai di gerai Indomaret. 
“Suruh
tutup saja layanan WU kalau(Indomaret) tidak menjaga hak konsumen,” kata Agoes,
Sabtu(27/02/2016).
YLKI
Menuding pihakl Indomaret sengaja mengambil hak konsumen dengan mendahulukan
kepentingan gerai Indomaret disbanding melayani hak konsumennya. 
Ya.
Artinya mereka(Indomaret) berikan ke konsumen itu sia-sia, Itu berarti mereka
sangat-sangat mengabaikan hak konsumen,” tegas dia.
Agoes
menjabarkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang seperti , tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan(UU) perlindungan
konsumen dan 
 UU produk dan jasa.

 
Sedangkan kata dia, untuk persoalan penarikan
uang tunai konsumen di Indomaret menggunakan layanan Wastern Union(WU) harus
dilayani terlebih jika di gerai itu ada logo(petunjuk) layanan yang dimaksud.

 
“Jika mereka(Indomaret) mencantumkan logo WU
tapi tidak memberikan solusi atas persoalan konsumen, mereka telah melakukan
penipuan,” kata Agoes.
Di UU
perlindungan konsumen dan UU produk jasa jelas terjabarkan hak konsumen dan
penyelenggara layanan/jasa, seperti, tidak mencantumkan informasi dan/atau
petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap
produsen, penyelenggara kegiatan usaha produk dan jasa harus memahami
perlindungan konsumen,” urai Agoes.
Kemudian
lanjut Agoes, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat
atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
atas barang dimaksud, lalu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan
farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa
rnemberikan informasi secara lengkap dan benar, kemudian, pelaku usaha yang
merujuk UU no 8 tahun 1999 tentang pokok2 perlindungan konsumen.

“Analoginya,
jika orang tidak tahu KUHP soal mencuri itu dapat hukuman, apakah ketika dia
tertangkap karena mencuri dan tidak tahu ada pasalnya., dia terbebas dari
hukuman?,” tegas Agoes. (ndi) 

Baca juga; Indomaret di Rajabasa Raya Bandarlampung Diduga Bodong

Baca juga: Diduga Kinerja Serampangan, DPRD Bandarlampung Panggil Indomaret

Baca juga: Indomaret Bandarlampung Diduga Langgar Jam Operasional

Baca juga; YLKI; Indomaret Bandarlampung Lakukan Penipuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *