Bank Indonesia Minta SDM Indomaret Bandarlampung Berbenah

Siti Nabawiyah
BANDARLAMPUNG- Terkuak, PT Indomarco Pristama (waralaba Indomaret)
Bandarlampung memiliki izin pelayanan Wastern Union(WU) dari kantor pusat. 
Sehingga Bank Indonesia(BI) perwakilan Lampung tidak memiliki data gerai
Indomaret yang melayani konsumen dalam melakukan penarikan uang tunai melalui
layanan WU. 
Namun diduga kuat hak konsumen di kesampingkan oleh pihak Indomaret,
masyarakat Bandarlampung dipersulit dalam melakukan pencairan uang di gerai
Indomaret, padahal di gerai itu terpampang jelas ada layanan WU. 

“Izin resmi di sini(BI Lampung) eggak
ada, karena Indomaret mengajukan izin ke BI pusat di Jakarta,” kata Kepala
Unit Layanan Nasabah Clearing, Perizinan dan Pengawasan Sistim Pembayaran, Siti
Nabawiyah, Jum’at(26/06/2016). 
Semua Indomaret yang memakai layanan WU harus
ada izin BI, sejatinya pelayanan Indomaret akan konsumen dalam melakukan
penarikan uang tunai harus diutamakan. 
“Artinya pelayanan kurang baik dari
Indomaret, karena dia(Indomaret) harus siap transfer(cairkan) dana, namun
kembali ke SDM-nya(manusia),” tegas dia. (Ndi)  

Baca juga; Diduga Kinerja Serampangan, DPRD Bandarlampung Panggil Indomaret

Baca juga; Indomaret Bandarlampung Diduga Langgar Jam Operasional

Baca juga; YLKI; Indomaret Bandarlampung Lakukan Penipuan

Baca juga; Pengamat Ekonomi Sesalkan Sikap Indomaret Bandarlampung Dalam Melayanani Konsumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *