OJK Lampung Siap Layani Sengketa Konsumen dan Lembaga Keuangan

Mendi Rahmadi
BANDARLAMPUNG- Mungkin masyarakat sedikit asing dengan Otoritas Jasa
Keuangan(OJK).

OJK adalah lembaga negara di bawah Kementeri Keuangan(Kemenkeu) yang bertugas mengawasi lembaga keuangan seperti, Perbankan(bank), Pasar Modal (saham), Industri keuangan non-Bank(asuransi, leasing, keuangan mikro dan lainnya), Syariah.
Kami melakukan edukasi dan perlindungan konsumen,” kata Kepala Bagian Pengawasan Bank OJK Perwakilan Lampung, Mendi Rahmadi, Senin (22/02/2016).
Mendi mengaku, banyak cara yang dilakukan OJK dalam melakukan sosialisasi, seperti ke daerah dengan mengumpulkan usaha mikro, Gabungan kelompok tani(Gapoktan), asurasi dan lainnya.
“Edukasi dan perlindungan konsumen itu jika ada sengketa
dengan lembaga keuangan,” ucap dia.

OJK kata dia, sifatnya mediasi antar lembaga keuangan dan konsumen, pun sesuai aturan, jika ada yang bersengketa, konsumen melakukan laporan secara tertulis dari konsumen ke lembaga keuangan, namun jika tidak ada keputusan bisa melapor ke OJK.
“OJK yang memediasi,” ungkapnya.
Jika masing-masing merasa benar(lembaga keuangan-konsumen),
mereka bisa dateng ke Ojk, namun kata dia, biasanya kesalahan dari konsumen yang kurang mengerti aturan atau kesepakatan.

“Yang ditangani kami, contohnya, suku bunga saat perjanjian
awal, 5 persen, namun dibebankan 10 persen, itu bisa di-komplain (sengketakan),” urai dia. 
OJK pada dasarnya membantu menyelesaikan sengketa konsumen kelas kecil dan menengah.
“Kalo kelas(masalah) besar, konsumen pasti pake pengacara.
Kantor Perwakilan OJK Provinsi Lampung beramat di Jalan Way Sekampung Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandarlampung, Kode Pos 35213, Telephone (0721) 486021. (Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *