Dinas Bina Marga Lampung Dituding Bertanggungjawab Akan Rusaknya Jalan Negri Katon-Branti

BANDARLAMPUNG- Rusaknya jalan
penghubung Negri Katon (Pesawaran)-Branti(Lampung Selatan) milik Dinas Bina
Marga(DBM) provinsi Lampung terus dituai.
Akademisi
dari Universitas Lampung(Unila) M. Iwan Satriawan menilai, pihak DBM yang
paling bertanggung jawab akan kerusakan jalan itu, alasannya kata Iwan, DBM
yang paling mengerti kualitas jalan yang bisa dilalui kendaraan bertonase
besar.
“Kesalahan
ada di DBM, karena harusnya setiap jalan ada kualitas jalan tipe A, B dan
C,”ucap Iwan, Senin(25/01/2016).
Intelektual
muda PBNU ini menambahkan, artinya jika kendaraan bertonase besar yang menjadi
alibi DBM sebagai salah satu faktor rusaknya jalan itu, pihak DBM hendaknya
memberi peringan agar kendaraan bertonase besar tidak boleh melintas, agar
diberi peringatan seperti rambu-rambu larangan melintas untuk kendaraan
bertonase besar.
“Seperti
jalur lingkar luar, dalam kota, kan ada larangannya,”ujar dia.
Pengamat
hukum Tatanegara ini menuturkan, rambu-rambu itu harus dibuat agar menjaga
jalan tidak cepat rusak. 
Disinggung
soal dugaan kurang matangnya bagian perencanaan dari DBM yang menyebabkan jalan
Negri Katon-Branti rusak kembali? Dosen FH Unila ini mengatakan, semua jalan
baik itu APBN atau APBD sebelum dikerjakan telah melalui tahap perencanaan.
“Di
setiap kegiatan kan ada RKA(Rencana Kerja Anggaran) yang dibuat,”tukasnya.
Ditanya
soal dugaan adanya dana setoran sebagai dana terimakasih rekanan agar mendapat
proyek(pekerjaan) pada pejabat teras DBM? Yang diduga terjadi dikarenakan jalan
itu baru di-PHO namun dalam hitungan hari sudah rusak?
Iwan enggan berkomentar lebih jauh.
“Kita
enggak bisa nuduh tanpa dasar,”tukasnya.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *