Diduga Kuat Dana Sertifikasi Disdik Tulang Bawang Lampung ‘Diendapkan’

Gindha Ansori Wayka, Foto Ist
TULANGBAWANG-
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Komite
Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung mendapatkan
laporan dari masyarakat dan guru-guru di Kabupaten Tulang Bawang(Tuba) soal
pelaksanaan pencairan dana sertifikasi di Dinas Pendidikan Tuba diduga syarat
penyimpangan.
Atas
Laporan ini, KPKAD menyampaikan surat kepada Bupati Tuba dan Kepala Dinas
Pendidikan (Disdik)sebanyak 2 (dua), kali yakni surat KPKAD Nomor:
2028/B/KPKAD/LPG/XII/2015, tanggal 28 Desember 2015, Lampiran: 1 (satu) berkas,
Sifat : segera, Hal: KLARIFIKASI ATAS HASIL INVESTIGASI dan Surat Nomor:
2032/B/KPKAD/LPG/I/2015, Tanggal 11 Januari 2015, Lampiran : 1 (satu) berkas,
Sifat: SEGERA, Hal : KLARIFIKASI KEDUA ATAS HASIL INVESTIGASI terkait
pelaksanaan pencairan dana sertifikasi.
“Di
Disdik Tuba diduga sarat dengan permainan dan mengalami banyak
persoalan,”kata koordinator presidium KPKAD, Gindha Ansori Wayka dalam
rilis yang diterima Lampungtoday.com, Senin(25/01/2016).
Berdasarkan
hasil investigasi di lapangan terhadap beberapa Guru sekolah yang tersebar di
Tuba selama kurun waktu 2015, ada beberapa persoalan menyangkut proses
pencairan dana sertifikasi Triwulan Ketiga (III) yang kami minta klarifikasi
dari bupati dan Kadisdik sebagai berikut.
Diduga
proses pencairan dana sertifikasi tersebut tidak sesuai dengan jadwal yang
seharusnya diterima oleh para guru dan terkesan dana sertifikasi “diendapkan”
terlebih dahulu di bank agar pengelola dapat memperoleh bunga bank yang
nilainya cukup fantastis dengan mengorbankan nasib para guru.
Kemudian,
diduga pada saat menjelang pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
para guru diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa dana sertifikasi Triwulan
ke tiga (III) tersebut sudah diterima, padahal dana tersebut belum dikucurkan
oleh dinas, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya temuan BPK karena dari
pusat sesungguhnya dana tersebut sudah digelontorkan.
Data
KPKAD menunjukkan bahwa diduga Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Menggala
yang terakhir membuat surat pernyataan tersebut dibandingkan sekolah-sekolah
lainnya karena diduga Kepala Urusan Kepegawaian (UP) Disdik Tuba telah
mengintervensi keadaan di lapangan sehingga para guru SMA 2 Menggala tak mampu
mempertahankan sikapnya untuk tidak membuat surat pernyataan yang menyalahi
prosedur tersebut.
Selanjutnya,
diduga proses pemberkasan hingga pencairan dana sertifikasi hampir semua bagian
menggunakan “biaya gelap/amplop liar”, padahal dana sertifikasi tersebut
merupakan hak mutlak para guru berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dugaan
proses pencairan dana sertifikasi tersebut ada beberapa Guru di Tuba dicairkan
tanpa kelengkapan berkas sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan diduga disulap
begitu saja seolah-olah lengkap, akibat sistem pemberkasan seperti ini negara
dapat saja di rugikan dalam jumlah yang banyak karena kecerobohan dan
keteledoran pengelola dana sertifikasi.
Kemudian,
selain persoalan dana sertifikasi KPKAD juga menemukan dugaan pembangunan
sekolah yang berasal dari DAK tahun 2015 di Tuba dikerjakan secara asalan dan
hasilnya berdasarkan data ada beberapa sekolah yang asal jadi dan tak sesuai
dengan spesifikasi yang dapat menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
KPKAD mendapatkan beberapa dokumen berupa foto yang bangunan dibawahnya rapih dan
di atasnya ada yang tidak disemen dan dicat (investigasi saat ini sedang
berlangsung).
Dalam
konteks pencairan dana sertifikasi, KPKAD telah melayangkan surat secara khusus
kepada BPK Provinsi Lampung untuk melakukan audit investigasi terhadap dugaan mengendapkan
dana sertifikasi di bank untuk memperoleh bunga yang diduga menjadi tujuan
pribadi pengelola dana sertifikasi dan dugaan pungutan liar atas pencairan dana
sertifikasi tersebut.
Surat khusus tersebut dengan
Nomor: 2029/B/KPKAD/LPG/XII/2015 Tanggal 28 Desember 2015, Hal: AUDIT
INVESTIGASI dengan alasan bahwa hasil investigasi Komite Pemantau Kebijakan dan
Anggaran Daerah (KPKAD) terkait proses pencairan dana sertifikasi di Tuba,
KPKAD menemukan dugaan bahwa sebelum dicairkan dana tersebut terlebih dahulu
diendapkan di bank dengan tujuan untuk mendapatkan selisih bunga bank, hal ini
diperkuat bahwa pada saat BPK akan melakukan pemeriksaan terkait dana
sertifikasi, para guru di Tuba agak resah karena diduga diperintahkan oleh
Disdik untuk membuat pernyataan bahwa dana sertifikasi tersebut sudah
dicairkan, padahal pada saat mereka(guru) membuat pernyataan tersebut dana itu
belum mereka terima sama sekali.
Permintaan
audit investigasi ditujukan terhadap pihak-pihak yang mengelola dana
sertifikasi Disdik dengan tujuan agar dapat terungkap upaya-upaya busuk
terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari Kolusi, Korupsi
dan Nepotisme (KKN).
Menurut
Informasi di lapangan bahwa Bupati Tulang Bawang,Hanan Rozak sangat merespon
surat KPKAD dan atas hal ini KPKAD mengapresiasi kinerja bupati beserta
jajarannya dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun,
sangat disayangkan bahwa Pemda hanya mengurusi urusan internalnya saja misalkan
dengan menonjobkan/merolling Kepala UP Dinas Pendidikan Rizalman Pii dan
Operator Sertifikasi Disdik, Intan Sari Amsya tetapi sampai saat ini belum
mempunyai iktikad baik untuk mengklarifikasi isi surat di atas secara langsung
kepada KPKAD padahal ini yang lebih penting karena berkaitan langsung dengan
penyelenggarana pemerintahan dan pelayanan terhadap para guru.
Mungkin
bupati beranggapan bahwa dengan menonjobkan atau merolling Kepala UP Disdik dan
Operator Sertifikasi Pendidikan Tuba menganggap persoalan ini menjadi selesai
dan bahkan dapat saja KPKAD menduga dengan cara ini Pemda Tuba menutupi
kesalahannya dan upaya menghilangkan jejak kejahatan yang telah tersistem dan
di skenario sedemikian rupa.
Sebagai
bahan masukan kepada bupati Tuba bahwa menyelesaikan masalah itu harus skala
prioritas jangan menggunakan rasio terbalik karena dapat saja kita dikatakan
tak memahami persoalan (gagal paham) dan tak layak menduduki jabatan tersebut.
KPKAD
dalam kapasitas sebagai tim pemantau dalam menyingkap dugaan ini tetap
bersandar pada Peraturan Perundang-undangan terkait peran, hak dan kewajiban
masyarakat diatur dalam BAB V Peran Serta Masyarakat, Pasal 41 Ayat 1 dan 2
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, di dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan nepotisme BAB VI Peran Serta Masyarakat
Pasal 8 ayat (1 – 2 ) dan Pasal 9 (1).

Sebagai
rencana tindak lanjut persoalan ini akan KPKAD laporkan secara resmi kepada
Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Lampung karena diduga dengan tidak
diklarifikasinya persoalan tersebut kepada KPKAD adalah salah satu bentuk
dugaan kuat bahwa pencairan dana sertifikasi ini bermasalah.(Rls)


Baca juga: Dana Sertifikasi Bermasalah, KPKAD Advokasi Hak Ribuan Guru di Tulang Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *