BANDARLAMPUNG-Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan rapat koordinasi, Selasa (12/1) di Ruang Rapat Asisten Bidang Ekbang Pemprov Lampung. Rapat terkait Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan No. 2 / PERMEN – KP/ 2015 tanggal 8 Januari 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawis) dan Pukat Tarik (Seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Dengan pertimbangan bahwa penggunaan alat penangkapan ikan tersebut telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.
Sebagai pemangku kebijakan pemerintah Provinsi Lampung ingin berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menyatukan persepsi dalam menyikapi peraturan Kementerian Perikanan dan Kelautan. Sehingga mampu mengedepankan kepentingan nelayan agar tetap dapat beraktifitas mencari ikan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Rapat yang dipimpin Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Adeham ini dihadiri oleh pihak Pemerintah Provinsi Lampung. Yakni dinas yang berkompeten dengan perairan dan perikanan, Biro Hukum, Inspektorat, Perijinan, Penanaman Modal, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Perhubungan Laut, Syahbandar, dan Perwakilan Nelayan.
Dalam kesempatan ini Asisten menegaskan, pemerintah Provinsi Lampung akan membantu dan memfasilitasi berbagai pihak terkait baik dari pihak LANAL, Kepolisian, SKPD terkait, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Dirjen Perubungan laut dan pihak Nelayan itu. “ Pemprov akan berkoordinasi dalam melaksanakan peraturan tersebut terutama dalam masa transisi sepanjang tahun 2016 ini. Sehingga pengaplikasian peraturan tersebut di lapangan dapat dilaksanakan secara maksimal untuk menghindari gesekan – gesekan dan kendala yang timbul di lapangan akibat perbedaan penafsiran yang ada,” ujar Asisten.
Sesuai dengan permintaan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Marzuki Yazid, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan berusaha untuk membantu proses verifikasi dan persiapan pembagian kartu nelayan diutamakan bagi para nelayan yang terdampak konsekwensi dari peraturan mentri no 02 tahun 2015 tersebut.
Diharapkan kucuran bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang direncanakan akan didistribusikan pada bulan Juni 2016 mampu mencapai sasaran yang tepat. Sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir khususnya Nelayan.(rls)