![]() |
Meski Telah Diputus Kontrak, Belasan Pekerja Masih Mengerjkan Pembangunan Gedung 0 LPMP Lampung |
Pendidikan (LPMP) provinsi Lampung sudah diputus kontrak?.
Faktanya, pekerjaan itu masih dikerjakan.
Pantauan Suryaandalas.com,
Selasa (29/12/2015), bangunan megah itu dengan posisi di bagian belakang gedung
LPMP masih dalam tahap pengerjaan, terlihat belasan tukang tengah aktif
mengerjakan bangunan itu, kasat mata dinilai pengerjaan sekitar 70 persen.
Pembangunan Gedung Asrama O itu menelan dana Rp13.757.661.000
miliar untuk waktu pekerjaan 240 hari kerja terhitung dari tanggal 23 April
sampai 18 Desember tahun 2015 dikerjakan oleh PT. Citra Primadona Perkasa
dengan konsultan CV. Denmass.
Dugaan muncul adanya KonkKaliKong antar pemangku kepentingan
di lembaga perpanjangan tangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Kasat mata Koordinator Presidum KPKAD, Gindha Ansori Wayka
menilai, paket pekerjaan ini cukup besar nilainya, seharusnya kata dia, proses
penganggaran harus direncanakan dengan matang terkait waktu pengerjaan.
Putus kontrak karena waktu pekerjaan ‘molor’ atau revisi
kontrak adalah bukti nyata bahwa perencanaan pekerjaan itu macet(kurang
tanggap).
Kemudian pembangunan LPMP, KPKAD melihat ada kesan dipaksakan
oleh karenanya kurang waktu, belum selesainya pekerjaan ini bukan semata
kesalahan pada rekanan.
“Tetapi ada pada perencanaan LPMP nya,”kata Ansori,
Kamis(31/12/2015).
Di lain pihak, mantan kepala LPMP, Djuariati yang juga Pejabat
Pembuat Komitmen(PPK) mengaku, untuk pembangunan Gedung Asrama O LPMP,
perpanjangan waktu tidak disetujui.
“Serta sudah dilakukan pemutusan kontrak,”kata
Djuariati.
Kemudian kata dia, jaminan pelaksanaan pekerjaan dicairkan,
perusahan diusulkan LPMP untuk di Blacklis oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah(LKPP).
“Pembayaran dilakukan sesuai progres per tanggal 18
desember 2015,”ungkapnya.
Disinggung akan kelanjutan pembangunan gedung Asrama O jika
diputus kontrak? Djuariati mengaku masih menunggu pengusulan anggaran untuk
melanjutkan pembangunannya.
“Karena progres(pekerjaan) baru 65 persen,”imbuhnya.
Ia juga membantah soal kabar, LPMP tidak mendukung penuh akan
pembangunan itu.
Djuariati menegaskan, pihaknya mendukung penuh terhadap
kinerja rekanan, pasalnya kata dia, rekanan sudah diberikan peringatan tertulis
oleh konsultan pengawas sebanyak 8 kali.
“Dan LPMP sudah memberikan peringatan tertulis sebanyak 3
kali,”tegasnya.
Atas dasar itu, LPMP menurut dia,
mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan kontrak.
“Ini adalah kesalahan pemborong yang Wanprestasi tidak
sesuai dengan kontrak yang berakhir tanggal 18 Desember,”tukasnya.
Sementara pihak PT. Citra Primadona Perkasa belum berhasil
dikonfirmasi.(Ndi)