LSM Puskam Desak Pekerjaan Gedung Asrama O LPMP Lampung Dihentikan

BANDARLAMPUNG-Pembangunan gedung Asrama 0 milik Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)provinsi Lampung sudah habis masa kontrak namun masih dikerjakan. 


Pembangunan Gedung Asrama O itu dengan pagu Rp13.757.661.000 miliar waktu pekerjaan 240 hari kerja terhitung dari tanggal 23 April sampai 18 Desember tahun 2015

dikerjakan oleh PT. Citra Primadona Perkasa dengan konsultan CV. Denmass.
Pantauan Suryaandalas.com, Selasa(29/12/2015), bangunan megah itu dengan posisi di
bagian belakang gedung LPMP masih dalam tahap pengerjaan, terlihat belasan tukang tengah aktif mengerjakan bangunan itu, kasat mata dinilai pengerjaan sekitar 65 persen.
Dugaan muncul adanya KonkKaliKong antar pemangku kepentingan di lembaga perpanjangan
tangan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Barometernya, dana darimana pengerjaan ini masih dilanjutkan, apakah benar dugaan PHO fiktif?
Kasat mata Ketua Lsm Puskam, Feryansyah menegaskan, seharusnya jika waktu kontrak
sudah habis, maka rekanan tidak boleh mengerjaan bangunan itu lagi, artinya harus dihentikan, kemudian kata dia, jika tahap pekerjaan baru 65 persen, maka harus dibayarkan 65 persen.
“Kalau lebih ya, enggak boleh,”kata Fery, Selasa(29/12/2015).
Kemudian kata dia, untuk hal ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah(LKPP) harus mem-Blackblist perusahaan yang membanguna gedung Asrama
O LPMP, dengan syarat diusulkan oleh LPMP.
“LPMP harus tegas,”ucapnya.
Sedangkan untuk Adendum(perpanjangan waktu) membutuhkan proses yang cukup lama berpedoman pada Keputusan Presiden(Kepres), pun ada berbagai alasan yang cukup darurat
hingga harus di-Blacklist seperti, bencana alam.
“Kalau ini berarti rekanannya tidak profesional,”imbuhnya.
Fery juga menyayangkan kurang cermatnya panitia lelang dari LPMP, dikarenakan masih
banyak perusahaan yang lebih berkopeten bisa menyelesaikan pembangunan Gedung
Asrama O.
“Kenapa dimenangkan perusahaan itu oleh panitia lelang,”sesalnya.
Yang pasti lanjut Fery, beberapa(titik) pengerjaan gedung milik LPMP Lampung telah
di-PHO kan,
“Yang pasti kalau pekerjaan putus kontrak harus dihentikan,”tukasnya.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *