LPMP Lampung Usulkan PT. Citra Primadona Perkasa Blacklist Oleh LKPP

BANDARLAMPUNG-
Dipastikan pembangunan Gedung Asrama O Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan(LPMP)
provinsi Lampung tidak akan bisa dilanjutkan.
Bangunan megah itu dibangun
dengan pagu Rp13.757.661.000 miliar untuk waktu pekerjaan 240 hari kerja
terhitung dari tanggal 23 April sampai 18 Desember tahun 2015 dikerjakan oleh
PT. Citra Primadona Perkasa dengan konsultan CV. Denmass.

Mantan kepala LPMP, Djuariati yang juga Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) mengaku, untuk pembangunan Gedung Asrama O LPMP, perpanjangan waktu tidak disetujui.
“Serta sudah dilakukan pemutusan kontrak,”kata Djuariati, Senin(28/12/2015). 
Kemudian kata dia, jaminan pelaksanaan pekerjaan dicairkan,
perusahan diusulkan LPMP untuk di Blacklis oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(LKPP).

“Pembayaran dilakukan sesuai progres per tanggal 18
desember 2015,”ungkapnya.

Disinggung akan kelanjutan pembangunan gedung Asrama O jika
diputus kontrak? Djuariati mengaku masih menunggu pengusulan anggaran untuk melanjutkan pembangunannya.

“Karena progres(pekerjaan) baru 65 persen,”imbuhnya.

Ia juga membantah soal kabar, LPMP tidak mendukung penuh akan
pembangunan itu.

Djuariati menegaskan, pihaknya mendukung penuh terhadap kinerja
rekanan, pasalnya kata dia, rekanan sudah diberikan peringatan tertulis oleh konsultan pengawas sebanyak 8 kali.

“Dan LPMP sudah memberikan peringatan tertulis sebanyak 3
kali,”tegasnya.

Atas dasar itu, LPMP menurut dia, mengambil langkah tegas dengan
melakukan pemutusan kontrak.

“Ini adalah kesalahan pemborong yang Wanprestasi tidak sesuai dengan kontrak yang berakhir tanggal 18 Desember,”tukasnya.

Sementara
pihak PT. Citra Primadona Perkasa belum berhasil dikonfirmasi.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *