PT Mitra Patimas ‎Pekalongan Lampung Timur Diduga Beroperasi Ilegal

Sukadana- Diduga belum
melengkapi izin dari instansi terkait, PT Mitra Patimas ‎Pekalongan ‘disentil’ Surat Peringatan (SP) satu dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal (BPTSPPM) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Sejatinya pengusaha
di mana pun berada sebagai warga negara yang baik harus taat aturan serta mengurusi
izin yang berlaku.
                              
Kepala Bidang
Pengawasan BPTSPPM 
Lamtim, Edi Syafutra menegaskan,
saat ini pihaknya tengah menyiapkan Surat Peringatan pertama bagi PT Mitra
Patimas, sebab tidak mengindahkan, meski sebelumnya pihaknya telah melayangkan
2 kali surat panggilan BPTSPPM ke pihak managemen perusahaan. 

Baca: Limbah PT Mitra Patimas Lampung Timur Disoal
“Setelah kami
lakukan pengawasan ke lokasi perusahaan, sesuai laporan dari masyarakat,
ternyata benar adanya, karenanya kami telah dua kali mengirimkan surat
panggilan untuk memberikan klarifikasi atas segala proses yang kami rasa
janggal, namun sampai saat ini belum juga ada pihak managemen yang datang,
sebab itu saat ini kami buat surat peringatan pertama sesuai aturan, kita
proses, 
jika sampai batas nantinya kita akan paksa
tutup,”tegas Edi Syafutra, Senin (21/12).
Diketahui sebelumnya, PT Mitra Patimas pabrik pengelolaan tepung tapioka yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pekalongan Lamtim‎, dilaporkan elemen setempat.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Lamtim (LSM Genta), mensoal perusahaan itu dikarenakan diduga kuat pengelolaan limbah pabrik dikelola kurang layak.
                                                   
Selain dugaan pembuangan limbah pabrik yang kurang baik, perusahaan itu juga diduga belum mengantongi izin dari instansi terkait sejak tahun 2012 silam, lucunya, hingga saat ini perusahaan yang sudah meraup keuntungan cukup besar itu diduga acuhkan peraturan daerah dan masih saja beroperasi.

Ketua
 LSM Genta Lamtim, Fauzi Ahmat mengatakan ini dugaan kuat adanya
KongKaliKong pihak PT Patimas dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamtim yang
hingga saat ini melegalkan limbah pabrik ke Sungai Batanghari, dengan alasan
hasil uji laboratorium menyatakan di atas ambang batas. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *