Komisi 3 DPRD Lamtim: Kerugian Negara Capai Miliaran di Proyek Pasar Pekalongan

Lampung Timur-DPRD
Kabupaten Lampung Timur(Lamtim) “Mengendus” adanya paktik korupsi di pelaksanan
proyek senilai Rp10 miliar di pasar pekalongan Lamtim.
Jum’at (12/12/2015) lalu,
tim besar Komisi III DPRD setempat melakukan Inspeksi  Mendadak (Sidak) ke lokasi proyek pembangunan
pasar dengan pagu puluhan miliar itu.
Pelaksanaan proyek pasar
Pekalongan senilai Rp10 miliar ini 
bersumber dari dana Kementrian Perdagangan , tim Komisi III DPRD Lamtim
menyebut,  telah mendapat banyak bukti
pekerjaan yang dinilai sangat tidak sesuai spek, d
iantaranya,  besi pada Voldingade,
ruangan toko, keramik, atap serta Instalatir listrik dan banyak lagi.
‘’Jangan terlalu maling(korupsi) uang negara,
yang wajar-wajar saja,”Tegas
Juru
Bicara
Tim Komisi III DPRD Lamtim , Abdul
Wahid.
Anggota DPRD lainnya, Azzohiri Wak juga menuturknan, Sidak ini berdasar adanya laporan
dari masyarakat, soal dugaan pelaksanaan proyek pembangunan pasar pekalongan yang
dikerjakan secara asal jadi.
Ia mengakui, fakta di lapangan pada
kenyataanya apa yang disampaikan masyarakat ternyata banyak benarnya, untuk  ituu pihaknya berjanji akan membawa
permasalahan ini dengan menindak lanjuti pada tim ahli, untuk menghitung adanya
dugaan kerugian uang negara dalam proyek ini.
“Sementara ini kami perkirakan negara
dirugikan miliaran Rupiah, dengan kondisi seperti ini,”Tegas Azzohiri.
Di lain pihak, Konsultan CV Carikan
Arta,
Uskur Sabahar tidak banyak berkomentar saat di dikonfirmasi
soal pelaksanaan pasar Pekalongan, ia hanya menunjukan sketsa gambar proyek
pasar.
Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi
Susilo yang hadir pada saat Sidak itu mengatakan, pembangunan proyek tersebut
habis masa kontrak tangg
al 29 Desember 2015 mendatang, dan
pencapaian saat ini hinggga Jum’at lalu, masih sekitar 85 persen, meski hal
itu(85 persen)dibantah tegas Komisi III DPRD Lamtim, bahkan pihak pelaksana
yakin akan selesai sebelum tanggal 29 mendatang.
Edi mengklaim pelaksanaan proyek pasar
Pekalongan telah sesuai dengan pekerjaan yang telah ditentukan, ia pun
mengklaim pekerjaan itu akan selesai sebelum masa kontrak.
“Sekarang pelaksanaan 95%, kita
kerja lembur jadi akan dapat selesai sebelum batas kontrak, dan Spesifik yang
ada sudah kita lakukan sesuai dengan kontrak, pada saat pelaksanaan offname PHO
pertama dilakukan perhitungan sesuai Real Matrial terpasang yang dibayarkan,”
terang Edi Susilo.
Diketahui, pelaksanaan proyek pasar
Pekalongan senilai Rp10 miliar, dengan Spesifikasi untuk 324 toko dengan tipe
A-ukuran 3×3 meter 1 unit, kemudian untuk 8 toko, tipe B-3×3 meter berjumlah 1
unit, lalu untuk 10 toko dan tipe C- 2,5×2,5 meter satu unit dan untuk 12 toko
tersebuut terkesan dipaksakan.

Buktinya pada awal penyelenggaraan
lelang yang banyak kejanggalan, bahkan diduga kuat adanya konspirasi,
diantaranya, lelang sempat gagal dua kali, tanpa proses dipaksakan masuk
penawaran, situs resmi Kabupaten Lamtim sering Off Line, kemudian, Direktur PT
Sukadana Prima, Amir Faisol melaporkan panitia penyelenggara, yang hingga saat
ini masih dalam proses Inspektorat setempat.(FR)

Baca juga: Pembangunan Pasar Pekalongan Diduga ‘Çacat Sejak Lahir’

Baca juga: Soal Pasar Pekalongan, Akademisi Pertanyakan Kredibilitas DPRD Lampung Timur

Baca juga; Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Diduga Kuat Menjual Pupuk Bersubsidi di atas HET

Baca juga: Komisi 3 DPRD Lampung Timur ‘Masuk Angin’ Ditanyai Pasar Pekalongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *