Pekerjaan Dinas Pengairan dan Pemukiman Lampung Disoal

BANDARLAMPUNG- Pengerukan Sungai Way Seputih, dengan ganti rugi sebesar Rp1
Juta dari pihak Pekerja Dinas Pengairan dan Pemukiman tidak sesuai dengan
keinginan warga.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal menegaskan soal pengerukan tiang penambat jaring penangkap ikan (tugok) yang dimiliki para nelayan ini akan digunakan sebagai jalur sungai laut modal transportasi Kapal Roro yang akan dikerjakan Dinas Pengairan dan Pemukiman.
Besaran ganti rugi sebesar Rp1 juta untuk para nelayan tidak sesuai dengan keinginan warga pada saat mengajukan ganti rugi tugok Rp15 juta, warga kata Dedi, mengajukan Rp15 juta, tapi diterima pelaksana hanya Rp1 juta, kejadian ini sempat membuat warga bersitegang akibat gagal berunding.

“Untuk mendapat dana kerohiman yang layak akibat dampak pengerukan sungai Way Seputih,”kata Dedi, Kamis (10/12/2015).
Meski warga dengan perasaan kecewa akhirnya menerima keputusan dana kerohiman dari pelaksana proyek tersebut.
Dedi meminta kepada warga setempat bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang bersifat anarkis dan menurutnya sikap warga disini sebenarnya sadar bahwa program pengerukan sungai Way Seputih ini adalah program pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, dan tidak ada penolakan apapun.

“Mereka hanya memohon perhatian kepada pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka,” imbuh dia.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *