BANDARLAMPUNG –
Status tersangka yang disandang Pj. Bupati Lampung Timur(Lamtim), Tauhidi belum
juga ditahan.
Apa alasan yang sebenarnya? Benarkah ada unsur politis di dalamnya?
Pengamat hukum Tatanegara dari Universitas Lampung(Unila), M. Iwan Satriawan
mengatakan, soal Tauhidi belum ditahan, bisa jadi, Kejaksaan Agung(Kejagung)
sedang menyempurnakan berkasnya, berkas penahanan dan menguatkan bukti-bukti
terkait kejahatan yg pernah dilakukan Pj bupati Lamtim.
“Penguatan bukti-bukti agar tepat dan sempurna,”kata Dosen FH
Unila, Sabtu(28/11/2015).
Intelektual Muda PBNU ini menambahkan, dimungkinkan belum ditahan karena
penguatan bukti itu butuh waktu melalui proses.
“Bisa jadi seperti itu, kalau secara hukum,”ucap dia.
Akademisi dari Unila ini menuturkan, namun jika dilihat secara politis belum
ditahannya Pj Bupati Lamtim, dikarenakan menjelang Pemilihan Kepala
Daerah(Pilkada) 9 Desember mendatang, artinya jangan sampai jika (Tauhidi)
ditahan menyebabkan adanya kekosongan kekuasaan.
“Jadi ditahan usai terpilihnya bupati definitif Lamtim, baru
diambil(ditahan),”ungkapnya.
Saat disinggung dugaan pihak Kejaksaan Tinggi(Kejati) bungkam, soal
perkembangan kasus Tauhidi, Iwan menuturkan, jika melihat ini, adanya
keterputusan antar Kejagung dan Kejati.
Kemudian, pihak Kejati mencari ‘aman’, artinya Kejati tidak mau repot jika
ditanya publik seputar pemeriksaan dan perkembangan kasus Tauhidi.
“Tanya aja ke Kejagung, mereka(Kejagung)yang tangani, cari aman, enggak
mau repot, itu bisa jadi,””urainya.
Kecuali Kejati mendapat izin dari Kejagung untuk diperbantukan.
“Tanyakan langsung ke Puspenkum(Kejagung),”tulis Yadi melalui
SMS.(Ndi)