Elemen Tuding Roling ASN Oleh Pj. Bupati Lamtim Langgar UU

Lampung
Timur-

Rekomendasi
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1285/KASN /11/2015 tentang
pembatalkan roling(pergantian) dan pemberhentian pejabat eselon di Kabupaten
Lampung Timur (Lamtim) terus tuai sorotan.

 Isi
Surat Rekomendasi KASN atas mutasi, promosi dan pemberhentian PNS dari dan
jabatan struktural sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, di mana KASN
mempunyai fungsi melakukan pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik,
perilaku serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada
instansi pemerintah.

Pada
poin 2 Rekomendasi KASN berbunyi, sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai
pejabat (PJ) Bupati
Lamtim tidak mempunyai kewenangan tampa
seijin tertulis dari Mentri Dalam Negri(Mendagri) untuk melakukan, mutasi.

Pengangkatan
dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural sebagaimana diatur dalam
pasal 132 huruf A PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP nomor
6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
kepala daerah dan wakil kepala daerah hal tersebut dipertegas dengan surat
ketua KASN. nomor B 1145/KASN/10/2015 tanggal 19 Oktober 2015 surat Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor K, 26-30/V.100-2/99 tanggal 19 oktober
serta instruksi Medagri nomor 820/6040/SJ tanggal 26 oktober 2015.

Pengangkatan
10 (Sepuluh) PNS eselon III dan pelaksana non eselon atas nama, Senen Mustakim
dan lainnya menjadi pimpinan tinggi pratama diduga dilakukan tidak melalui
seleksi terbuka.

 Sehingga bertentangan dengan pasal 8 108 ayat
(3) UU nomor 5 tahun 2015 menyatakan bahwa pengisian JPT pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS, selain itu pada pasal 115 ayat
(1) UU nomor 5 tahun 2015 menyebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi
pratama dilakukan pejabat pembina kepegawaian dengan dengan terlebih dahulu
membentuk panitia seleksi.

Ketua
Kordinator Daerah LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK
) Lamtim, Sidik Ali berharap, adanya sikap elegan
dari Pj Bupati Lamtim, Tauhidi.

Mantan Kadisdik
Provinsi Lampung yang juga tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) ini diminta untuk
menghormati rekomendasi dari KASN, agar  roda pembangunan dan pemerintahan Lamtim dapat
berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan perundang-undangan.

Selain
menyikapi adanya rekomendasi KASN yang beralamat di
jalan Jend MT Haryono Kav 52-53 Pancoran Jakarta dengan nomor
B-1285/KASN/11/2015.

 Sidik Ali menilai, rekomendasi tersebut telah
dengan tegas mengatakan adanya kesalahan dalam proses roling atau pengangkatan
pejabat eselon dan non eselon di Kabupaten Lamtim yang di muarai Tauhidi selaku
PJ Bupati, sehingga kiranya dapat menghormati dan menjalankan rekomendasi.

“Dengan
mencabut dan membatalkan karena hal itu di luar kewenangan Pj Bupati,”kata dia,
kemarin.

Terpisah,
Kadishubkominfo Lamtim, Afdal Faisal selaku Juru Bicara (Jubir) Pemerintah
Daerah Lamtim (Pemda) ketika di mintai keteranganya, atas surat rekomendasi
dari KASN.

Ia
beralibi, kebijakan roling pejabat eselon itu atas di lingkungan pemda Lamtim telah
sesuai dengan aturan yang berlaku. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *