APIP Dalami Pelaksanaan Lelang Pasar Pekalongan

LAMPUNG TIMUR- Lembaga Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lampung Timur
(Lamtim) sedang membuat telaah terkait adanya dugaan penyelewengan pada pelaksanaan lelang Pasar Pekalongan yang di Tenggarai Pokja dan PPK.

Inspektur Pembantu Wilayah (IRBAN) II, Adam, mewakili Insfektur Insfektorat Lamtim menuturkan, pihaknya telah melakukan dan meminta pernyataan dari Tim Kelompok Kerja (Pokja) dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) selaku panitia penyelenggaraan tender atau lelang Pasar Pekalongan senilai Rp 10 miliar. 

“Kita sesuai dengan kewenangan selaku APIP telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan tender pasar, dan sementara ini kita telah mendapat pernyataan dari penyelenggara pengadaan, namun saat ini kita sedang dalam proses membuat telaah,” ujar Adam, Rabu (11/11) di ruang kerjanya,

Sekedar mengingatkan adanya dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan lelang Pasar Pekalongan senilai Rp 10 miliar tersebut diungkapkan Amir Faisol Direktur PT Sukadana Prima, dimana pihaknya menemukan berbagai keganjilan dalam proses lelang yang digelar panitia. 

Di antaranya, Tender sempat 2 kali gagal, namun tanpa proses sebagaimana mestinya, pihak panitia diduga secara tiba-tiba mengumumkan penawaran, bukan hanya itu pada saat tender berjalan situs LPSE resmi Pemda Lamtim Ofline (tidak aktif), pada proses secara manual pihak panitia penyelenggara tidak dilakukan di ULP sebagaimana Peraturan
Presiden (Perpres) serta SK Pokja yang tidak berlaku.

Sayangnya hingga saat ini pihak-pihak terkait selaku penyelenggara tersebut belum berhasil dikonfirmasi. (Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *