Konsultasi Hukum

Yth
Suryaandalas.com, semoga makin oke, saya mau tanya, saya nitip uang ke teman Rp
25 juta, berkuitansi(materai) untuk mengurus suatu pekerjaan, selang beberapa
tahun, pekerjaan itu enggak ada(batal), lalu saya minta uang saya kembali,
teman saya mengembalikan Rp 15 juta, kemudian sisanya saya minta, teman saya
selalu berkelit dan menjanjikan saja, saya sempat kesal dengan sikap teman,
lalu saya minta teman saya untuk menandatangi surat pernyataan bermaterai agar
menyanggupi waktu pembayaran, namun teman saya enggak mau, pertanyaan saya,
apakah hal ini bisa dipidanakan?

08526992xxxx

 

 

Seharusnya
meskipun sudah ada pembayaran separuh teman anda tetap bisa dikenai pidana
penipuan, dan ketika lapor polisi seharusnya polisi menerima laporan tersebut. Yang saya khawatirkan kalo kita berhadapan dengan polisi yang kurang
konprehensif dalam membahas sebuah perkara, maka biasanya perkaranya tidak
diterima lantaran sudah pernah dicicil dan menjadi perdata.

 

 

Kalo polisi
jawab seperti itu akan sulit bagi kita untuk diterima laporannya, ataupun jika
laporan sudah diterima maka akan sulit naik ke tahap selanjutnya.

 

 

Argumentasi
kita adalah, perkara ini bukan utang piutang, sehingga meskipun sudah perbah
dicicil maka tidak menggugurkan pidana yang sudah terjadi tersebut. 

 

 

Karena
kesepakatan awalnya bukanlah hutang piutang atau penitipan uang.

 

 

Kadiv
Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung(LBH), Anggit Nugroho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *