Lampung – Terkait kasus kedua tindak pidana korupsi Bupati Lampung Tengah Non Aktif Mustafa alias MUS, Calon anggota DPRD Lampung Khaidir Bujung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Demokrat Lampung Khaidir Bujung diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas dari perkara suap MUS, di Jakarta, Kamis (21/3).
KPK memeriksa anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga petinggi PKB Lampung Khaidir Bujung–saat ini politisi Partai Demokrat Lampung–dan Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu yang juga kontraktor Sony Adiwijaya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2018. Bujung dan Sony diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saski untuk melengkapi berkas dari Bupati Lampung Tengah non-aktif Mustafa. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa),” kata Febri.
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah, anggota DPRD Lampung Tengah Zainuddin, pihak swasta Edi Sujarwo, anggota ULP Sandra Dewi Mirino.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.
KPK pun telah menetapkan dua pengusaha Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa. Termasuk Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018, bersama tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka dalam perkara yang sama yakni Bunyana (BUN), Raden Zugiri, dan Zainudin.
Keempatnya diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.(red)