Anggota DPRD Pesisir Barat di luar ruangan. Foto ist |
Pesisir Barat- Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setda Pesisir Barat, Ariswandi angkat bicara.
Ariswandi menanggapi berita yang tersebar melalui media cetak, elektronik dan online tentang terkuncinya Gedung Darma Wanita yang akan dijadikan tempat Rapat Paripuna DPRD pada Jumat (30/11/18) atas perintah bupati dan sekretaris daerah (Sekda).
“Kalau ada tuduhan yang mengatakan bupati dan sekda memerintahkan Gedung Darma Wanita dikunci sehingga paripurna pengesahan RAPBD 2019 gagal digelar, itu fitnah tak berdasar,” ungkap Ariswandi.
Dijelaskan, pemakaian Gedung Darma Wanita terlebih dahulu harus ada permintaan kepada petugas bagian umum, setelah itu baru dapat digunakan.
Sesuai dengan aturan, kata dia, untuk menggunakan Gedung Darma Wanita ada surat pemberitahuan ke bagian umum dari calon pemakai. Kalau tidak ada yang menggunakannya pasti akan dikunci oleh petugas.
“Sekali lagi, mengenai kencangnya isu dan ada tudingan berbagai pihak bahwa paripurna gagal digelar karena Gedung Wanita dikunci atas perintah bupati dan sekda, itu jelas tidak benar,” terang Aris.
Tentang gagalnya paripurna pengesahan RAPBD 2019, eksekutif dan legislatif belum ada kata sepakat. Serta seluruh pejabat tinggi pratama dan administrator belum mendapat surat undangan dari sekretariat DPRD Pesibar.
“Biasanya kalau akan menggelar paripurna seluruh SKPD atau pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pesibar mendapat undangan dari sekretariat DPRD,” ujar Ariswandi.
Selain belum mencapai kata sepakat, seluruh SKPD dan pejabat yang ada di Pesibar belum menerima undangan dari sekretariat DPRD setempat,” tegasnya.
HARIANMOMENTUM