Andi Surya |
Bandarlampung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan Calon DPD RI, Andi Surya tidak bersalah dalam pemasangan iklan citra diri di media siber.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Tamri usai sidang putusan pelanggaran administrasi, Jumat (7/12).
Menurut Tamri, terdapat putusan dalam persidangan pelanggaran tersebut. Pertama, Andi Surya dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti memasang iklan secara sengaja.
Baca: Sidang Pelanggaran Administratif Andi Surya di Gakkumdu: Banyak yang Simpatik
Baca: Sidang Pelanggaran Administratif Andi Surya di Gakkumdu: Banyak yang Simpatik
“Dalam persidangan Andi Surya tidak terbukti memasang iklan. Jadi tidak ada celah untuk memberikan sanksi kepada dia,” jelas Tamri.
Selanjutnya, Bawaslu merekomendasi sembilan media yang memasang iklan Andi Surya ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti.
“Karena kan pemasangan iklan ini inisiatif dari media sendiri. Makanya kita rekomendasikan ke Dewan Pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Diketahui, Andi Surya dilaporkan ke Bawaslu Lampung karena adanya iklan yang memuat citra dirinya sebagai calon anggota DPD RI.
HARIANMOMENTUM