Kampus UIN Raden Intan Lampung. Foto ist |
BANDAR LAMPUNG — Polda Lampung akhirnya menetapkan Dosen UIN Raden Intan Lampung SH, sebagai tersangka dugaan asusila dengan korban EP, mahasiswi bimbingannya sendiri.
Baca: Damar Dampingi Mahasiswi UIN Korban Dugaan Pencabulan
Peningkatan status tersebut usai Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melaksanakan gelar perkara di tingkat penyidikan, pada Kamis (21/3) kemarin.
“Sudah gelar, dan statusnya dinaikan menjadi tersangka” ujar Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung, Jumat (22/3/2019) seperti dilansir Lampost.co.
Baca: Aktivis Perempuan Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Raden Intan Lampung
Pihaknya berencana penahanan terhadap SH, karena ancaman pidana perkara tersebut di atas 5 tahun. Namun, Penahanan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan di tingkat tersangka, apakah dilakukan oleh penyidik atau tidak. “Rencana bakal ditahan, tapi lihat penyidik nanti,” katanya.
Sementara Kasubdit IV Renakta I Ketut Seregi mengatakan, SH diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. “Sedang kita upayakan penahanan,” singkatnya.
Baca: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Bukan Hanya EP, Tapi
SH sendiri terlihat menggunakan kemeja batik berwarna abu-abu, Pemeriksaan dirinya di ruang Subdit IV ditemani wanita berkerudung, yang diduga sang istri.
SH dijerat dengan pasalpasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sebelumnya, Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita, Ditreskrimum Polda Lampung terus melanjutkan proses penyidikan, terhadap perkara dugaan Asusila, dengan pelapor Mahasiswi UIN Raden Intan, EP atas dosennya sendiri berinisal SH. Ia dilaporkan dengan nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung.