Foto ist |
Lampung- Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR pada periode Januari – Oktober 2018 telah melakukan pendampingan 40 kasus kekerasan terhadap perempuan yang melakukan pengaduan langsung, sambungan telepon, dan penjangkauan langsung.
Kasus kekerasan berdasarkan wilayah terbesar adalah Kota Bandarlampung sebanyak 24 kasus (60%)dan pada urutan kedua adalah Kabupaten Lampung Utara sebanyak 7 kasus (17,5%). Dari 40 kasus kekerasan tersebut, sebanyak 14 korban (36%) merupakan usia anak.
“Sebanyak 35 (87,5%) kenal dengan pelaku,” kata Sely Fitriani, SH, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, Senin (17/12/2018) melalui siaran pers.
DAMAR kata dia, sebagai salah satu narasumber dalam workshop pendampingan/konseling korban kekerasan terhadap perempuan yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Gender dan Anak Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, pada 16 – 18 Desember 2018, di Hotel Emersia.
Dari angka tersebut, menunjukkan bahwa di Lampung setiap bulan terjadi 4 kasus kekerasan terhadap perempuan. Data yang ada ini merupakan fenomena puncak gunung es, artinya ini data yang tampak dipermukaan saja dan yang tidak terungkap masih lebih besar lagi. Banyak kejadian yang tidak terpantau oleh media masa, atau lembaga-lembaga yang peduli terhadap permasalahan perempuan, atau tidak dilaporkan dikarena korban atau keluarga korban tidak berani melaporkan kasusnya karena takut dan malu.
“Seandainya telah ada keberanian dan kesadaran dari korban atau keluarga korban untuk melaporkan tindak kriminal yang dialaminya, tentunya angka kekerasan lebih besar,” ungkapnya.
Karakteristik tindak perkosaan berdasarkan kategori usia, usia termuda korban 6 tahun dan usia tertua korban 80 tahun. Dari data tersebut telah menggugurkan anggapan yang berkembang di masyarakat, bahwa perkosaan terjadi karena perempuan menggoda dan memancing laki-laki dengan menggunakan pakaian minim, dandanan menor. Bagi anak perempuan yang berusia 6 tahun, tentu sulit dibayangkan keseksian atau menggoda laki-laki. Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan, tanpa dibatasi usia, rentan menjadi korban kekerasan, terutama bagi anak perempuan. Usia pelaku antara 18 – 25 tahun, sebanyak 6 orang (15%).
“Berbanding terbalik dengan usia korban, menunjukkan bahwa ada dominasi dan kekuasaan orang dewasa (pelaku) terhadap anak-anak (korban),” paparnya.