Lampung Selatan : Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan penambahan waktu tanggap darurat tsunami.
Penambahan waktu tersebut diperpanjang selama 14 hari ke depan yang dimulai pada hari ini, Minggu (06/01/2019) dan berakhir pada, Sabtu (19/01/2019) mendatang.
Tambahan masa tanggap darurat selama 14 hari kedepan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamsel Nomor: B/30/VI.02/HK/2019 tentang “Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami di Kabupaten Lampung Selatan” tertanggal 6 Januari 2019.
Sebelumnya Pemkab Lamsel sudah 2 kali menetapkan tanggap Darurat yang pertama selama 7 hari, mulai tanggal 22 Desember 2018 sampai 29 Desember 2018.
Kemudian diperpanjang lagi selama 7 hari, yakni mulai dari tanggal 30 Desember 2018 sampai tanggal 5 Januari 2019.
Di bawah ini merupakan SK resmi yang di keluarkan oleh Pemkab Lampung Selatan, tertanggal 6 Januari 2019. (Eko)