UMK Mesuji 2019 Tertinggi Kedua Setelah Bandarlampung

Arif Arianto memberikan keterangan pada media
Mesuji – Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Mesuji tahun 2019 sebesar Rp 2.385.874 (Dua juta tiga ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Angka ini tertinggi dibandingkan dengan kabupaten lain di Provinsi Lampung setelah Kota Bandar Lampung.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, Arif Arianto menjelaskan UMK Kabupaten Mesuji mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Kenaikan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/559/V.07/HK/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten di Lampung tahun 2019, yang ditandatangani Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo pada 21 November 2018.
Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2019 diputuskan sebesar Rp‎ 2.385.874. Besaran ini mengalami kenaikan Rp 311. 200. 73 dari besaran UMK tahun 2018 sebesar 2.074,673.27.
“SK-ya sudah ditandatangani Gubernur per 21 November 2018. Untuk Mesuji nilainya sebesar Rp‎ 2.385.874 besaran ini mengalami kenaikan Rp 311.200,73 ribu,” jelasnya, Selasa (08/01).
Menurut dia, besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2019. Seluruh perusahaan karenanya wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud. 
Arif menambahkan, besaran UMK Mesuji tahun 2019 ini layak disyukuri. Sebab, selain nilainya naik Rp 311 ribu tahun ini, besarannya pun relatif tinggi dari kabupaten/kota lainnya.
 “UMK tertinggi masih Kota Bandar Lampung dengan Rp 2.445,141. Dan kita Kabupaten Mesuji berada di posisi kedua yaitu Rp‎ 2.385.874 hanya selisih sedikit dengan kota Bandar Lampung,” tutupnya (Di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *