Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Raden Intan Lampung, LAdA: Proses Hukum Oknum Dosen

Turaihan Aldi. Foto ist

Bandarlampung – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu oknum dosen terhadap mahasiswinya di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Bandarlampung, mematik keprihatinan berbagai pihak.

Direktur Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Lampung LAdA, Turaihan Aldi mengaku prihatin sekaligus menyayangkan terkait dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi. Sebab, kata dia, kampus merupakan tempat mengenyam pendidikan yang nantinya untuk memperoleh pekerjaan.

“Artinya, LAdA sangat menyayangkan apa yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswinya. Dan ini seharusnya diproses hukum, jangan dibiarkan jika tidak ingin berkepanjangan,”  ujarnya, Selasa (22/01/2019).

Ia juga mengimbau kepada pihak UIN Raden Intan Lampung untuk tidak menutup-nutupi dan sebaliknya membantu mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.

“Sebaiknya kampus tidak menutup-nutupi dan segera memproses administratif oknum dosen tersebut,” tegas pria yang disapa Aldi ini.

Diketahui, EP (20) Mahasiswi Fakultas Ushuludin UIN Raden Intan Lampung yang tergabung dalam PMII yang merupakan Ketua Kopri (PMII Puteri) rayon Ushuludin, diduga mendapatkan pelecehan seksual oleh dosen sosiologi, SH, dan berbuntut laporan ke Polda Lampung.

Kasus ini mendapat kritik keras dari Senator Lampung, Andi Surya. Namun uniknya, komentar Anggota DPD RI Dapil Lampung ini yang tersebar di berbagai media justru berujung laporan balik. Pihak UIN Raden Intan Lampung melaporkan mantan anggota DPRD Lampung itu karena dugaan pencemaran nama baik karena menyebut ‘UIN Raden Intan Lampung diduga sarang maksiat’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *