Bayu Sujatmiko. Foto ist |
Bandar Lampung – Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung
diminta fokus pada kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen berinisial, SH.
Pengamat Hukum Universitas Lampung Dr. Bayu Sujatmiko menyebut, seharusnya pihak UIN Raden Intan Lampung proaktif mengurusi hak hukum mahasiswi dan oknum dosennya bukan malah justru berpolemik dengan pihak lain.
Bayu menganggap, jika hak pribadi seseorang Andi Surya untuk menilai institusi sangatlah wajar.
Pun sebaliknya jika pihak institusi kampus UIN Raden Intan Lampung juga memiliki kewenangan dan wajib membela diri atas segala tudingan yang dirasa tidak wajar.
Tetapi tentu keduanya kata dia, harus selaras dengan memfokuskan pengentasan akar permasalahan awal. Bukan justru larut dengan polemik yang tak menguntungkan para pihak.
“Kalau masalah Andi Surya, itu kan hak pribadi beliau untuk melihat permasalahan, begitu sebaliknya bila ada institusi yang merasa dijatuhkan ya silahkan mengambil langkah, nanti tinggal argumen para pihak saja, tetapi sebaiknya kampus juga harus berpikir adil karena di posisi intern mereka ada mahasiswa dan dosen yang harus dijaga hak-haknya,” kata Dr. Bayu Sujatmiko, Rabu (23/01/2019).
Penjelasan demi penjelasan yang disampaikan oleh Dr. Bayu Sujatmiko sebenarnya sangat menginginkan kedua kubu dingin dan saling menghormati hak konstitusi, betapa tidak, ia menyebut jika sumber permasalahan adalah oknum dosen inisial SH tersebut, tetapi kemudian menjadi samar karena dugaan ‘predator wanita’ itu tidak segera diproses dan bahkan diketahui masih bebas beraktifitas.
“Saya rasa kalau Andi Surya pihak kampus enggak usah ambil pusing, tetapi justru kampus harus fokus memerhatikan hak-hak mahasiswinya dan hak dosennya. Universitas pun tidak boleh berpihak, akan lebih bagus dan baik ketika kampus proaktif, bisa jadi fasilitator, dan Wakil Rektor III harus mengambil langkah dan mendudukan para pihak, jangan seperti tidak bersikap dan menyerahkan kepada pihak kepolisian sepenuhnya,” urai Dosen Fakultas Hukum Unila itu.
Menanggapi polemik yang kian memanas ini, ia menghimbau agar pihak UIN Raden Intan Lampung tidak begitu represif dalam menanggapi sebuah persoalan, tetap alangkah baiknya jika pihak UIN Raden Intan Lampung kembali fokus kepada pokok permasalahan, tentunya dengan mencarikan solusi bagi kedua-duanya yakni oknum dosen bermasalah dan mahasiswi yang menjadi korban. Karena diketahui, Desakan lain yang muncul ketika oknum dosen SH belum diproses secara interen merupakan bentuk kekecewaan para pihak, karena merasa belum mendapatkan rasa keadilan, sehingga gejolak itu muncul, baik keluarga korban, kerabat dan sejawat lainnya.
“Kampus melarang hal semacam itu, ada aturannya, kampus juga harus memiliki andil karena ada beberapa pihak di situ pertama dosen dan mahasiswa yang semuanya adalah urusan intern kampus dalam memberikan sanksi dan teguran,” ujarnya.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan kata dia, ialah seberapa cepat pihak kampus menyelesaikan dan mengatasi permasalahan demi permasalahan interen mereka, sehingga kampus itu dianggap memiliki komitmen tinggi memberantas maksiat dan segala bentuk kegiatan yang dilarang melalui segala peraturan dan kebijakan kampus maupun kebijakan seorang pimpinan.
“Namun ada proses yang harus dilewati di universitas, ini yang harus diambil oleh para pemimpin apakah perlu dilakukan konfirmasi, apakah perlu dibuat laporan secara tertulis bahwasanya terlibat atau tidak, nah itukan seharusnya jadi kebijakan kampus, seharusnya kampus juga proaktif menangani permasalahan ini,” sarannya.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, kini permasalahan sudah berada di ranah penegak hukum, korban juga dketahui telah melakukan pelaporan ke Polda Lampung, tinggal seluruh pihak sama-sama menunggu dan menghormati proses hukum di kepolisian.
“Azas praduga tak bersalah perlu dijunjung tinggi. Kalau sudah masuk proses hukum, polisi punya jadwal dan aturan yang harus dijalankan, artinya semua pihak harus menunggu proses itu,” tukasnya.
Diketahui, EP (20) Mahasiswi Fakultas Ushuludin UIN Raden Intan Lampung yang tergabung dalam PMII yang merupakan Ketua Kopri (PMII Puteri) rayon Ushuludin, diduga mendapatkan pelecehan seksual oleh dosen sosiologi, SH, dan berbuntut laporan ke Polda Lampung.
Kasus ini mendapat kritik keras dari Senator Lampung, Andi Surya. Namun uniknya, komentar Anggota DPD RI Dapil Lampung ini yang tersebar di berbagai media justru berujung laporan balik. Pihak UIN Raden Intan Lampung melaporkan mantan anggota DPRD Lampung itu karena dugaan pencemaran nama baik karena menyebut ‘UIN Raden Intan Lampung diduga sarang maksiat’.