Foto ist |
Mesuji – BKKBN Kabupaten Mesuji menggelar sosialisasi Perbub Nomor. 32 Tahun 2018 Tentang pencegahan pernikahan pada anak di Aula Sekretariatan Pemkab Mesuji, Rabu, (23/01/2019).
Ini adalah bentuk pencegahan banyaknya pernikahan dini di Kabupaten Mesuji.
Sebelumnya Bupati Mesuji, Khamami mengeluarkan Perbub Nomor. 32 Tahun 2018 tentang pencegahan pernikahan pada usia anak dalam upaya menekan tingkat kelahiran usia dini di Kabupaten Mesuji.
Ketua Penggerak PKK Kabupaten Mesuji, Elviana Khamami mendukung penuh dengan dikeluarkannya Perbub Nomor. 32 tahun 2018 tentang pencegahan pernikahan pada usia anak dalam upaya menekan tingkat kelahiran usia dini.
“Dengan adanya Perbub ini kami sangat mendukung sekali, karena kami mempunyai sedikit power untuk mengajak kepada masyarakat mesuji dalam mencegah pernikahan dini di Kabupaten Mesuji, mudah – mudahan dengan adanya Perbub ini kami dapat mensosialisasikan dan menyampaikan kepada masyarakat Mesuji untuk menyadari tentang akibat adanya pernikahan usia dini,” ungkap Elviana Khamami.
Di dalam Perbub tertulis untuk usia dispensiasi menikah bagi laki-laki minimal 18 tahun dan perempuan 16 tahun, tetapi menurut kesehatan usia ideal pernikahan ini untuk laki-laki 25 tahun dan perempuan 22 tahun, dengan usia tersebut reproduksinya sudah matang dan di bidang ekonomi sudah bisa mencari sendiri dan di bidang keagamaan sudah mempunyai ilmu agama yang cukup untuk mengarungi rumah tangga
“Mengharapkan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Mesuji agar sadar tentang usia ideal untuk pernikahan dan otomatis kalau mereka menikah sesuai usianya yang sudah mateng yang lainnya tidak ada akan terjadi, seperti halnya perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, perekonomiannya tidak baik, makanya semua akan berdampak negatif, Insya Allah kalo ini dilakukan akan terhindar dari itu semua,” ucapnya.
Kepala perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Uliantina Meiti sangat menyambut baik dengan dikeluarkannya Perbub Nomor. 32 Tahun 2018 tentang pencegahan pernikahan pada usia anak dalam upaya menekan tingkat kelahiran usia dini.
“Dari 15 kabupaten/kota untuk masalah pemberdayaan perempuan dan perlindungan kepada anak, hanya di Kabupaten Mesuji yang mempunyai kebijakan untuk dikeluarkannya Perbub ini, sesuatu hal yang sangat luar biasa, ini bisa dijadikan sesuatu kegiatan inovasi, dan mudah mudahan bisa dijadikan pioner atau pelopor untuk kabupaten lain, yang mempunyai payung hukum atau dasar hukum untuk bagai mana caranya Perempuan dan Anak bisa dilindungi,” ujarnya.
Kegiatan ini juga merupakan sesuatu kegitan motifasi awal, karna tidak terlepas dari hal hal untuk meningkatkan roda pembangunan di dalam pemerintahan.
“Jadi yang paling utama yang harus dilakukan terkait masalah masyarakat dulu, masalah perempuan dulu, dan masalah anak-anak dulu itu Yang harus kita utamaka. Baru kita membangun yang lainnya seperti membangun fisik dan sumber daya manusia (SDM) yang ada,” ucapnya. (Di)