Aktivis Perempuan Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Raden Intan Lampung

SN Laila. Foto ist

Jakarta – Dugaan kasus pelecehan seksual di Kampus UIN Raden Intan Lampung (RIL) mendapat tanggapan dari aktivis perempuan.

Dalam hal ini, semua pihak diminta untuk jernih melihat persoalan ini.
“Ini persoalan hukum maka semua pihak tentu harus mempercayakan pada proses hukum. Pihak kampus, juga segera harus bergerak dan bertindak. Sebab ini persoalan orang perorang (dosen) agar institusi kampus tidak terbawa-bawa,” kata SN Laila yang juga mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rabu (23/01).

Ada beberapa poin yang disarankan oleh aktivis perempuan dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar tersebut.  Pertama, pihak kampus harus bergerak dan berperan dengan segera menonaktifkan dosen yang dilaporkan tersebut.
“Pihak Kampus UIN ya harus segera bertindak. Jangan sampai institusi terbawa-bawa seolah-olah tidak ada tindakan. Akhirnya wajar ada orang yang mengomentari. Perkara nanti dosen tersebut diputus hakim tidak bersalah, pihak kampus bisa mengambil keputusan lagi. Jadi menonaktifkan ini bukan berarti memecat ya. Selesaikan dulu persoalan hukumnya. Jangan menunggu selesai proses hukum,” ungkap Laila yang kini maju sebagai Caleg DPR RI asal PDI Perjuangan Dapil Lampung 1 Nomor Urut 3 tersebut.

Kasus pelecehan seksual, kata dia, sama seperti kasus pidana lainnya. Misalnya jika ada kasus korupsi atau pidana lainnya, maka pejabatnya ya dinonaktifkan dulu untuk menyelesaikan urusan hukumnya agar lebih objektif.
Selain itu, lanjut dia, pihak kampus juga harus melindungi korban. Sebab, dalam hal ini psikologi korban sedang hancur. Di sisi lain, korban yang mahasiswa saat ini masih butuh meneruskan pendidikannya.

“Pihak Kampus jangan sampai mempertaruhkan institusi untuk persoalan orang perorang (orang). Pihak UIN harus bertindak dan mendorong agar hal ini bisa tuntas. Dengan menonaktifkan dosen itu, maka korban juga bisa lebih aman dan tidak merasa takut dalam melanjutkan pendidikannya. Bayangkan, jika korban masih harus bertemu dengan dosen yang melakukan kejahatan padanya. Kampus juga bisa membantu korban agar tidak merasa dikucilkan atau perasaan minder lainnya. Jadi dalam hal ini korban harus dilindungi, karena korbanlah yang dalam posisi lemah,” terangnya.

Selanjutnya kata dia, pihak kampus mempercayakan proses hukum di kepolisian yang berjalan. “Di kampus UIN kan ada Fakultas Hukum, maka serahkan ke proses hukum. Tapi ya harus berperan dengan menonaktifkan dosen tersebut dan melindungi korbannya,” tandasnya.

Terkait dugaan jumlah korban yang lebih dari satu, SN Laila menyatakan bahwa biasanya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan seperti sekolah, kampus, pondok pesantren, atau yang lainnya itu lebih dari satu.

“Penelitian kami di DAMAR, memang kalau di lembaga seperti pendidikan itu biasanya lebih dari satu. Tetapi, untuk bisa membuka kasus ini dan siapa saja korbannya itu tidak mudah,” tandasnya.

Tidak mudahnya mengungkap siapa saja korban, terus Laila, lantaran kondisi psikis korban yang hancur, maka sangat sulit untuk dia mengaku dan bercerita.

 “Jadi adanya satu korban yang sudah berani melapor ke polisi ini harus diapresiasi. Bayangkan, dia berani mempertaruhkan masa depannya dengan membuka pengakuan untuk melapor. Di saat kondisi psikologisnya yang sedang jatuh sekali. Maka korban ini harus didampingi dan diapresiasi,” terangnya.

Diketahui, salah satu Mahasiswi Fakultas Ushuludin UIN Lampung yang tergabung dalam PMII yang merupakan Ketua Kopri (PMII Puteri) rayon Ushuludin diduga mendapatkan pelecehan seksual oleh dosen setempat dan berbuntut laporan ke Polda Lampung.

Kasus ini mendapat kritik keras dari Senator Lampung, Andi Surya. Namun uniknya, komentar Anggota DPD RI Dapil Lampung ini yang tersebar di berbagai media justru berujung laporan balik. Pihak UIN Raden Intan Lampung melaporkan mantan anggota DPRD Lampung itu karena dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Lampung, Prof. Dr. H. Moch. Mukri angkat bicara soal dilaporkannya anggota DPD RI, Andi Surya oleh civitas akademis UIN Raden Intan ke Polda Lampung.

Laporan terkait pernyataan Andi Surya yang menyebut kampus UIN sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi yang berbasis agama, namun diduga justru menjadi sarang maksiat dan hasrat seksual oknum dosen.
Pernyataan Andi Surya menyoal terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen UIN Raden Intan pada salah satu mahasiswinya.

“Pada hakekatnya, kami tidak menutup mata terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen UIN Raden Intan pada salahsatu mahasiswinya. Semua kritik dan saran kami terima dan pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Prof. Mukri, Selasa (22/01/2019) seperti dipublikasikan beberapa media.

Karenanya, lanjut Mukri pihaknya kini menyerahkan proses kasus ini ke aparat penegak hukum. Tentunya dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
“Tidak perlu berspekulasi dan mengada-ngada, seperti katanya-katanya begitu. Supremasi hukum harus dihormati dan dijunjung tinggi. Biarkan proses hukum berjalan dan kita percayai. Lagian masyarakat Lampung juga sudah sangat cerdas,” papar Mukri.

Yang keliru lanjut Ketua PWNU Provinsi Lampung tersebut adalah, ketika menggeneralisir permasalahan yang terjadi. Misalnya ada kata-kata yang menyebut kampus UIN Raden Intan Lampung merupakan diduga sarang maksiat. Itu jelas merupakan cara berpikir yang salah. Ibarat di suatu masjid ada sandal atau sepatu yang hilang. Masak, lalu disimpulkan jika masjid tersebut merupakan sarang copet atau pencuri.

“Hal ini yang membuat teman-teman civitas akademis UIN Raden Intan, mulai dari mahasiswa, dosen, karyawan beserta para alumninya yang terdiri dari berbagai profesi dan tersebar di berbagai instansi di seluruh provinsi di Indonesia bahkan beberapa negara, merasa tercemarkan nama baiknya. Merasa terusik, harkat dan martabatnya sehingga membawa persoalan ini keranah hukum. Untuk diketahui, saya sebagai pimpinan tertinggi di UIN Raden Intan tidak akan intervensi, apalagi ikut campur. Lebih-lebih memprovokasi. Sekali lagi, biar proses hukum yang akan membuktikannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *