LMP audensi dengan Kajari Lampung Timur |
Lampung Timur – Sekdakab Lampung Timur, Syahrudin Putra dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lampung Timur.
ASN berkarir tertinggi di Lampung Timur itu dilaporkan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) cabang Lampung Timur karena ditengarai melakukan berbagai penyimpanan anggaran.
Ketua LMP Lampung Timur, Amir Faisol
optimis laporannya ditindaklanjuti oleh pihak Kejari. Amir mengatakan, jika tidak ada yang kritisi di wilayah ini, bagaimana dengan sikap ASN Lampung Timur, dan mau jadi apa Kabupaten Lampung Timur.
optimis laporannya ditindaklanjuti oleh pihak Kejari. Amir mengatakan, jika tidak ada yang kritisi di wilayah ini, bagaimana dengan sikap ASN Lampung Timur, dan mau jadi apa Kabupaten Lampung Timur.
“Jika pemimpin tertinggi ASN-nya saja pura-pura ‘buta’ aturan. Karena itu hal ini perlu kita tindak lanjuti sampai tuntas, dan menjadi pembelajaran bagi pejabat eselon lainnya,” kata Amir Faisol di sela laporan ke Kejari, Senin (28/01/2019).
Sebelumnya, LMP Lampung Timur, juga melakukan aksi massa. Dalam aksinya mereka mendesak Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim atau wanita yang akrab disapa Nunik untuk
segera mengevaluasi kinerja dan mengusulkan pemberhentian Sekretaris Daerah, Syahrudin Putra.
segera mengevaluasi kinerja dan mengusulkan pemberhentian Sekretaris Daerah, Syahrudin Putra.
LMP menilai Syahrudin Putra diduga tidak mampu bekerja profesional dengan menjunjung tinggi kejujuran, keikhlasan dan akuntabel yang berakibat buruk pada kabupaten setempat.
Amir Paparkan ‘Dosa-dosa’ Sekda
Amir meminta Syahrudin Putra mampu menjelaskan perihal penambahan modal setor tahun 2018 berdasarkan surat dari Bank Lampung nomor 300/SKDN-1/VII/2018 tentang penyertaan modal saham Kabupaten Lampung Timur pada PT. Bank Lampung ke rekening giro kas daerah pemda Kabupaten Lampung Timur dengan rincian penyertaan modal sebesar Rp 4.380.780.000 (enpt miliar lebih), dengan deviden (bagi hasil) saham pada tahun buku 2017 sebesar 35% yaitu Rp 1.558.525.555,25 (satu miliar lebih)- dan pada tahun 2018 pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten lampung timur nomor 6 tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal kepada Bank Lampung dari Rp 4.380.780.000 (empat miliar lebih) untuk ditambah menjadi Rp 25.619.220.000 (25 miliar lebih) sehingga penyertaan modal pemerintah kepada bank lampung menjadi sebesar Rp 30 miliar.
Amir menilai, kondisi ini tidak sesuai dengan keadaan keuangan daerah Pemda Lampung Timur yang selalu diumumkan bahwa mengalami defisit dan ini berdampak pada banyaknya program yang diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak bisa dilaksanakan dengan alasan surat penyedia dana (SPD) yang tidak kunjung diterbitkan.
“Dan ini berdampak pada penyusunan anggaran tahun 2019, beberapa OPD mengeluhkan harus mengurangi pagu anggaran mereka yang sudah disahkan melalui pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah melalui paripurna dengan badan legislatif Lampung Timur pada akhir tahun 2018 yang lalu,” kata dia.
Amir memaparkan, kemudian munculnya perintah untuk mengefisiensi anggaran pada awal tahun ini, tentu diduga menjadi upaya mengangkangi aturan yang sudah dibuat dan disahkan oleh DPRD Lampung Timur karena sifatnya APBD Lampung Timur merupakan produk hukum.
“Atau regulasi yang dihasilkan melalui sidang paripurna antara Pemda dengan DPRD Lampung Timur,” paparnya.
Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung, diketahui terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda Lampung timur sebesar Rp 76.775.017, – sesuai dengan hasil laporan tersebut, diketahui Sekda, Syahrudin Putra memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp 76.775.017,-(setelah dikurangi pajak) yang diterima melalui empat kali pembayaran.
Selain itu, Sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada Perbub nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah kabupaten lampung timur sebesar Rp 25 juta/bulan (setelah dikurangi pajak) atau Rp 306 juta-/tahun (Rp 25 juta x 12 bulan).
Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Sekda tersebut tidak tepat karena Sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan.
“Atas tumpang tindih pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tambahan penghasilan sebesar Rp76.775.017.-.
Amir membeberkan, pada tahun 2017, Pemda Lampung Timur membuat rincian laporan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan -LO, diketahui bahwa Pemda menyatakan adanya pendapatan deviden Bank syari’ah -LO sebesar Rp740.061.738.96-, sedangkan diketahui bahwa Bank Syariah Lampung Timur yang beralamatkan di Way Jepara sudah tidak beroperasi lagi dan kantornya sudah lama tutup.
“Dengan demikian kami menduga adanya pembohongan publik yang dilakukan Pemda Lampung Timur tahun 2017. Karena pada tahun 2016 pemerintah daerah Lampung Timur tidak menyertakan laporan penerimaan pendapatan deviden Bank Syariah-LO,” ucap Amir.
Amir mengungkapkan adanya dugaan pemborosan keuangan daerah yang mengarah kepada indikasi korupsi pada kegiatan belanja alat tulis kantor sebesar Rp 25 miliar lebih- tahun anggaran 2018 pada satuan kinerja Sekretariat Daerah Pemda Lampung Timur.
“Diketahui bahwa sekertaris daerah sebagai pengguna anggaran sekretariat daerah itu sendiri,” tutup Amir Faisol.
Sementara Sekdakab Lampung Timur, Syahrudin Putra saat dikonfirmasi enggan menjawab lebih jauh ihwal LMP melaporkan dirinya ke Kejari Sukadana.
“Sebentar ya saya lagi rapat,” tulis Syahrudin.