Foto ist |
BANDAR LAMPUNG – Pemprov Lampung menerbitkan Surat Penugasan untuk Wakil Bupati Mesuji Saply TH. selaku pelaksana tugas (Plt) Bupati Mesuji.
Surat dengan nomor 131.18/0178/01/2019 yang dicap dan ditandatangani Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri tertanggal 28 Januari 2019 itu telah mendarat di Kabupaten Mesuji.
Isi surat merujuk ketentuan Pasal 65 ayat 3 Undang Undang Nomor 09 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa kepala daerah yang sedang menjalani tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Tertulis dalam surat itu, sehubungan dengan Bupati Mesuji atas nama saudara H. Khamami ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Kamis (24/1). Diminta kepada saudara (Saply) untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah berpedoman pada pasal 66 ayat (1) undang-undang nomor 09 Tahun 2015.
Surat itu dibenarkan Pj. Sekkab Mesuji Adi Sukamto. “Dengan terbitnya penugasan wakil bupati menjadi Plt bupati Mesuji jadi dalam menjalankan roda pemerintahan tidak ragu lagi untuk melangkah dalam mengambil keputusan untuk melaksanakan Pemerintahan Kabupaten Mesuji sesuai dengan sebagaimana mestinya DPA masing masing di setiap SKPD,” tandasnya.
MEDSOSLAMPUNG