Pansus DPRD Temukan Anggaran “Tak Wajar” PTK Rp3,6 M di Pemkot Bandar Lampung

Bandar Lampung – Sepertinya Pemkot Bandar Lampung “gemar” menghamburkan anggaran.
Buktinya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap persoalan klasik di tubuh Pemerintah Kota Bandar Lampung, pelanggaran yang sama tak kunjung diselesaikan.
Padahal segudang masalah di Bandar Lampung yang belum sepenuhnya terselesaikan, sepert persoalan infrastruktur dan banjir yang setiap tahun terus berulang.
Setelah sebelumnya dana hibah Rp60 miliar untuk Kejati Lampung, kini ada temuan dana “tak wajar” mencapai Rp3,6 miliar.

Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan anggaran Rp3,6 miliar untuk menggaji 85 Pegawai Tenaga Kontrak Khusus hingga Oktober 2025.
Perekrutan 85 tenaga kontrak tersebut diduga melalui penunjukan langsung oleh Wali Kota, Eva Dwiana untuk menghindari larangan pengangkatan tenaga ahli.

Anggaran sekitar Rp3,6 miliar mengalir hingga Oktober 2025 untuk menggaji 85 orang yang disebut sebagai Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus.

Namun, di balik istilah “PTK Khusus” itu, tercium aroma rekayasa nomenklatur. Diduga kuat, istilah ini hanyalah baju baru bagi “Tenaga Ahli”, posisi yang sebenarnya sudah dilarang oleh regulasi untuk diangkat kembali oleh kepala daerah.

Meski namanya berganti, fungsinya tetap sama yakni memberikan saran, pertimbangan, dan kajian strategis langsung kepada Wali Kota sesuai keahlian masing-masing.

Fasilitas yang diberikan pun tergolong lumayan untuk ukuran tenaga kontrak. Para koordinator bidang mengantongi Rp8 juta per bulan, sementara anggota PTK Khusus mendapatkan Rp5 juta per bulan.

Yang lebih menarik perhatian adalah mekanisme perekrutannya. Tak ada lelang terbuka atau seleksi transparan di mana 85 orang ini kabarnya dipilih melalui penunjukan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung.

Jika membedah rincian 85 “pasukan khusus” ini, publik mungkin akan bertanya-tanya soal urgensinya. Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum mendominasi dengan jumlah fantastis, yakni 30 orang.

Disusul oleh bidang Ekonomi, Keuangan, dan Sosial sebanyak 16 orang, serta Hubungan Antar Lembaga sebanyak 12 orang.

Sisanya tersebar di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, infrastruktur, hingga teknologi informasi. Komposisi yang gemuk di bidang politik dan hukum ini memicu spekulasi.

Selasa (7/4/2026) DPRD Bandar Lampung menggelar rapat Panitia Khusus, yang dihadiri beberapa anggota DPRD seperti Zainal Abidin, Pebriani Piska, dan Sri Ningsih, di ruang lobi DPRD Kota Bandar Lampung,

Ketua Pansus, Agus Widodo memaparkan bahwa BPK menemukan 13 temuan dengan 41 rekomendasi kepada 19 OPD. Namun yang mencolok, mayoritas rekomendasi sebanyak 29 poin hanya berkutat masalah administratif yang sama dari tahun ke tahun.

“Disiplin pegawai dan sistem presensi hampir ada di semua OPD. Ini bukan lagi persoalan teknis, tapi menunjukkan masalah yang sudah mengakar,” tegas Agus.

Nilai temuan keuangan pun tidak kecil, mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Namun besarnya angka tersebut tampak tidak sebanding dengan efek jera yang dihasilkan.

Alih-alih menjadi alarm perbaikan, temuan audit justru terkesan menjadi rutinitas tahunan tanpa konsekuensi yang jelas.

Pansus menilai langkah Pemerintah Kota cenderung bersifat reaktif. Penerapan sistem presensi terintegrasi pada 2026, misalnya, baru dilakukan setelah temuan audit mencuat.

Kondisi ini memperlihatkan absennya mekanisme pencegahan yang efektif. Pengawasan internal yang seharusnya menjadi garda depan justru tidak mampu mendeteksi dan menghentikan pelanggaran sejak awal.

Celah Kebijakan: 85 Tenaga Ahli Tanpa Dasar Hukum

Sorotan tajam juga mengarah pada pengangkatan 85 tenaga ahli koordinator yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Kebijakan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran.

Kepala BKPSDM, Zulkifli, mengakui bahwa pihaknya telah menerima teguran dari BPK sejak Oktober 2025 dan menghentikan kebijakan tersebut.

Namun ketika ditanya soal potensi kerugian negara dan mekanisme pengembaliannya, jawaban yang muncul justru mengindikasikan ketidakjelasan.

“Kita tidak tahu ke sana mekanismenya,” ujarnya.

Pernyataan ini memperkuat kesan bahwa persoalan tidak berhenti pada pelanggaran, tetapi juga lemahnya tindak lanjut.

Temuan berulang ini menjadi indikator kuat bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan di lingkungan Pemkot belum berjalan efektif. Pelanggaran yang terus muncul dengan pola serupa menunjukkan adanya pembiaran sistemik.

Tanpa evaluasi menyeluruh, kondisi ini berisiko menciptakan budaya birokrasi yang permisif terhadap pelanggaran.

Pansus menegaskan, jika rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan kembali tidak ditindaklanjuti secara serius, maka laporan audit hanya akan menjadi dokumen formal tanpa daya ubah. (Ki/ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *