BANDARLAMPUNG – Menarik.! Dalam hearing rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dengan pihak management BRI terungkap bahwa Hotel Amalia menyewakan lahan parkirnya kepada BRI.
Dan sontak saja, mendegarkan hal tersebut membuat anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi geram. “Nah loh. Salah itu ada perjanjian kerjasama nya tidak itu, karena semua itu ada aturan yang mengatur nya, Amalia Hotel bukan lahan kosong, kenapa dia menyewakan lahan parkirnya,” tukas Yuhadi, di sela-sela hearing, Jumat (27/02/2026).
Terungkap dalam hearing, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, memaparkan hasil hearing dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait persoalan parkir di Jalan Raden Intan dan Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal.
Legislator nPKS ini menegaskan bahwa masalah parkir menjadi perhatian serius DPRD. Ia menilai, pesatnya pembangunan gedung, hotel, dan pusat usaha di Kota Bandar Lampung harus diimbangi dengan penyediaan lahan parkir yang memadai.
“Kami sudah beberapa kali membahas tata kelola parkir bersama Dishub, termasuk kontribusinya terhadap PAD. Ini menjadi fokus kami. Pembangunan yang cepat harus diikuti ketersediaan parkir yang cukup,” ujar Agus Djumadi.
Ia mengungkapkan, Komisi III menerima laporan dari Forum Masyarakat Rawasubur, Enggal, mengenai penggunaan badan jalan sebagai area parkir, terutama di jalur arteri Jalan Raden Intan. Kondisi serupa juga ditemukan di Jalan Kamboja yang dinilai cukup rawan karena terdapat rel dan area pemakaman di sekitarnya.
“Ini jalur vital. Jika terjadi penumpukan kendaraan di kawasan yang sempit, tentu berpotensi menimbulkan kemacetan bahkan membahayakan,” tegasnya.
Dalam hearing tersebut, Komisi III juga menyoroti penggunaan lahan parkir di Hotel Amalia yang disewa untuk kebutuhan parkir karyawan dan aktivitas di kantor BRI Raden Intan.
Regional Bisnis Support BRI, Arief Amiruddin, menjelaskan bahwa penyewaan lahan tersebut dilakukan oleh koperasi karyawan sebagai pihak ketiga.
“Yang menyewa adalah koperasi secara individu. Koperasi hanya memfasilitasi karyawan yang ingin parkir dekat kantor. Tidak ada hubungan langsung dengan perusahaan,” jelas Arief.
Ia menambahkan, tidak terdapat kontrak antara BRI dengan pengelola lahan parkir tersebut. “Kontraknya bukan dengan BRI, melainkan koperasi karyawan yang berdiri sendiri sebagai pihak ketiga,” katanya. (Adv)
