BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah dengan membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) sekaligus.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI ditindaklanjuti secara tuntas oleh Pemerintah Kota.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pejabat eselon di lingkungan Pemkot, serta para lurah se-Kota Bandar Lampung.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD, Yunika Indahayati, menjelaskan pembahasan Raperda pada tingkat pertama telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, sebelum akhirnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Perubahan dalam regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Harmonisasi aturan tersebut diharapkan mampu mendorong sistem pengelolaan aset daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memanfaatkan perkembangan teknologi.
Menurut Yunika, BMD tidak hanya dipandang sebagai aset pemerintah, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung pelayanan publik serta memperkuat kapasitas fiskal daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, efektif, dan efisien.
Dalam proses penyusunannya, pansus juga melakukan pembahasan dan harmonisasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk penyempurnaan sejumlah pasal agar lebih jelas dan sistematis.
Seluruh fraksi DPRD sebelumnya telah menyampaikan pendapat akhir dan pada 14 Januari 2026 menyatakan menerima hasil pembahasan tersebut.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuantara, seluruh anggota dewan akhirnya menyatakan setuju agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Rapat paripurna DPRD Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026), salahsatu agendanya pengesagan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pejabat eselon di lingkungan Pemkot, serta para lurah se-Kota Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Eva Dwiana menegaskan bahwa Perda ini menjadi landasan hukum penting dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta selaras dengan perkembangan regulasi, termasuk penerapan sistem pengelolaan aset berbasis digital.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama untuk menetapkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Audit Pajak & Retribusi: Pengawasan ketat terhadap kepatuhan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) periode 2024 hingga Triwulan III 2025.
Audit Belanja Daerah: Pemantauan mendalam terhadap transparansi dan ketepatan penggunaan anggaran belanja Pemkot Bandar Lampung sepanjang tahun 2025.
Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, menegaskan dalam Rapat Paripurna bahwa pembentukan Pansus ini merupakan bentuk komitmen legislatif dalam menjaga marwah akuntabilitas publik. Keputusan ini disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir sebagai upaya nyata memperkuat transparansi keuangan di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana. (Adv)
