Minimnya penerangan jalan umum (PJU) di tanjakan PJR Way Gubak, Jalan Ir. Sutami, menjadi sorotan DPRD Kota Bandar Lampung. Kondisi gelap di jalur tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama karena padatnya lalu lintas truk dan kendaraan angkutan barang.
Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, menegaskan persoalan PJU tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia menyoroti ketidakjelasan administrasi terkait pengalihan kewenangan PJU dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Menurutnya, jika memang sudah dialihkan, proses serah terima harus dilakukan secara resmi dan tuntas agar tidak menghambat kinerja Dishub dalam melakukan perbaikan. Ia menilai kondisi tersebut membuat penanganan penerangan jalan terkesan lamban.
Yuhadi juga mengingatkan bahaya meningkatnya aktivitas malam hari, terlebih di bulan Ramadan. Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan melakukan verifikasi, evaluasi, serta pendataan ruas jalan yang membutuhkan PJU, khususnya jalur lintas dan arteri yang ramai saat malam.
Tak hanya itu, ia turut menyinggung Pajak Penerangan Jalan yang rutin dibayarkan masyarakat melalui tagihan listrik. Menurutnya, pemasukan miliaran rupiah dari pajak tersebut harus sebanding dengan pelayanan yang diberikan.
Komisi III memastikan akan terus mendorong Pemkot Bandar Lampung menyelesaikan persoalan administrasi dan teknis PJU agar titik-titik rawan kecelakaan, termasuk tanjakan PJR Way Gubak, segera mendapat penerangan demi keselamatan warga. (Adv)
DPRD Kritik Kinerja Dishub Soal PJU dan Pajak Lampu Jalan
