Polemik RT, Ini Pesan DPRD Bandar Lampung

Bandar Lampung— Polemik terkait keberadaan 48 Ketua RT di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Bandar Lampung.
Puluhan RT tersebut diduga masih menjalankan tugas dan menerima fasilitas negara meskipun masa jabatan mereka telah berakhir sejak 6 Januari 2026.
Perwakilan warga Pesawahan, Darwin, mengungkapkan bahwa warga telah mengingatkan pihak kelurahan mengenai habisnya masa jabatan para RT tersebut sejak November 2025. Namun hingga awal tahun 2026, para RT tersebut disebut masih aktif menjalankan tugas.
“Secara aturan kalau jabatan sudah habis ya harus selesai. Tapi pada 28 Januari mereka dikabarkan masih menerima insentif,” ujar Darwin.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, meminta pihak kecamatan segera mengambil langkah penyelesaian agar polemik di masyarakat tidak semakin meluas.
Ia menegaskan bahwa pemilihan ulang Ketua RT harus segera dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku.
“Kita minta camat segera menyelesaikan persoalan ini dan meredakan ketegangan di masyarakat,” kata Romi.
Dalam mediasi yang dilakukan DPRD, disepakati panitia pemilihan RT akan dibentuk ulang dengan tujuh orang anggota agar proses berjalan lebih transparan dan representatif.
DPRD juga mendorong agar pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat di lingkungan warga, bahkan disarankan dilaksanakan di masjid agar suasana lebih kondusif.
Hasil kesepakatan sementara menyatakan pemilihan ulang 48 Ketua RT di Kelurahan Pesawahan harus rampung sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Warga berharap proses tersebut dapat berjalan transparan sehingga tidak lagi menimbulkan polemik di kemudian hari.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *