Diduga Main Proyek, Oknum Anggota DPRD Lampung Bakal Dilaporkan ke Kejaksaan

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) secara resmi menyatakan akan ‘menyeret’ oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT (Heti Friskatati) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Langkah ini ditempuh setelah dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, dan intervensi proyek pendidikan dinilai sengaja dilindungi dan dibiarkan berlarut-larut oleh mekanisme internal DPRD dan membuat kekecewaan publik.

DPP PEMATANK bahkan akan berkoordinasi dan menggandeng media Fajar Sumatera sebagai bagian dari kontrol publik dalam upaya membuka dugaan praktik “kebal etik” yang dinilai mencederai demokrasi lokal.

Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar respons atas satu kasus, melainkan bentuk perlawanan terhadap pembusukan sistem penegakan etik di lembaga legislatif daerah.

“Kami melihat ada pembiaran sistematis. Dugaan pelanggaran etik ini tidak ditangani secara serius, seolah-olah yang bersangkutan berada di atas hukum dan kebal terhadap aturan. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tegas Suadi, Rabu (7/1/2025).

Menurut DPP PEMATANK, penanganan kasus melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung gagal memberikan kepastian dan keadilan etik, meski dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan telah menjadi sorotan luas publik dan media.

“Ketika mekanisme etik tidak berfungsi, Badan Kehormatan terkesan ragu untuk mengambil keputusan dan syarat kepentingan politik,” ujarnya.

Ia menambahkan, sanksi ringan tidak akan pernah memulihkan marwah DPRD, justru memperkuat persepsi publik bahwa wakil rakyat dapat berbuat apa saja tanpa konsekuensi berarti.

“Ini pola klasik. Kasus ditarik ulur sampai publik lelah. Tidak ada transparansi, tidak ada kejelasan sanksi. Padahal yang dipertaruhkan adalah integritas wakil rakyat dan masa depan dunia pendidikan, padahal sudah tidak terhitung berapa lembaga dan pengamat yang ‘mantengin’ kasus ini,” lanjutnya.

Menurut DPP PEMATANK, dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah merupakan pelanggaran serius karena menyentuh hak dasar masyarakat atas pendidikan yang bersih dari kepentingan politik.

Bakal Lapor ke Kejaksaan

Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum disebut sebagai jalan terakhir dan bentuk mosi tidak percaya terhadap mekanisme etik internal DPRD Kota Bandar Lampung.

“Jika DPRD tidak mampu membersihkan rumahnya sendiri, maka negara harus hadir. Tidak boleh ada pejabat publik yang kebal hukum atau kebal etik, negara juga harus melindungi sekolah yang dinilai dalam posisi terzolimi oleh oknum DPRD nakal,” tegas Suadi.

DPP PEMATANK bersama Fajar Sumatera akan tegas melaporkan kasus ini ke APH disertai dokumen, kronologi, dan bukti pendukung, serta meminta aparat penegak hukum bekerja profesional tanpa tekanan politik.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini bukan sekadar soal satu orang, tetapi soal menyelamatkan integritas lembaga DPRD dan mengembalikan kepercayaan rakyat,” pungkasnya. (Lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *