Bandar Lampung – Ketua Umum Masyarakat Trasnparansi Merdeka (MTM) Lampung menyayangkan atas peristiwa yang terjadi dugaan melawan hukum. Maldaministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan umum pemerintah Kota Bandar Lampung, DS.
Berdasar informasi yang disampaikan Ashari Hermansyah Ketua Umum MTM Lampung, Usai melaporkan perbuatan melawan hukum Maladmimistrasi kepada Ombudsman perwakilan Lampung menerangkan, peristiwa tersebut berawal dari penyampaian surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2025.
“Namun sampai saat ini terhitung dari tanggal 15 September 2025 sampai dengan tanggal 18 November 2025 Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak memiliki itikad baik untuk memberikan jawaban klarifikasi maupun jawaban secara administrasi, dan pihak menyebutkan sudah 12 kali penyampaian surat klarifikasi,” ungkapnya.
Pihaknya berdalih melaporkan peristiwa tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung agar dapat memproses dugaan pelanggaran tersebut karena termasuk kasus perbuatan yang melawan hukum Maldaministrasi, apa lagi ini termasuk katagori dugaan pelanggaran pidana khusus, meskipun selama ini Pemerintah Kota Bandar Lampung telah memberikan bantuan pembangunan infrastruktur gedung Ombudsman yang beralamat dijalan Cut Mutia, Kelurahan Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
“Saya berpfikiran optimistis, realistis dan berkeyakinan Ombudsman Lampung dapat memproses kasus tersebut sampai dengan sanksi pemecatan sebagai Aparaur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.
Selain melaporkan kasus maladministrasi kepada ombusman pihaknya juga nanti akan melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum usai masa pemeilharaan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur selesai, namun sebelumnya dia juga sudah menyampaikan peristiwa tersebut kepada Walikota bandar lampung pada tanggal 5 oktober lalu, namun sampai detik ini belum ada indikasi memberikan kesempatan jawaban klarifikasi atau berdiskusi.
“Saya meminta kepada Walikota Bandar Lampung untuk dapat turut serta mempertanggung jawaban peristiwa tersebut, yang menyebabkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak kooperatif, tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan pelayanan publik secara benar, dan sebagai ASN tidak melaksanakan fungsi dan tugas secara bertanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, semestinya sportifitas, loyalitas,” paparnya.
Kata Ashari, pelayanan publik dan disiplin harus diterapkan sehingga akan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan menuju pemerintahan Good governance and Clean governance sebagaimana mana yang tertuang pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN), Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negri sipil. Tegasnya
“Kami minta laporan kami secepatnya segera diproses, jangan sampai terjadi penundaan penanganan kasus tersebut, karena peristiwa tersebut bukan main-main, ini adalah masalah besar tentang pelayanan publik yang terindikasi seenaknya sewenang-wenang yang mengabaikan setiap saran, kritik dan masukan masyarakat,” ujar dia.
Sementara dari pihak Ombudsman Perwakilan Lampung mengatakan pengaduan MTM akan ditindak lanjuti, namun perlu dilakukan kajian mendalam selama 14 hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima. (Lis)
