Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset bernilai fantastis milik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam pengusutan dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penggeledahan di rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Rabu (3/9/2025), membuahkan hasil mengejutkan: 7 mobil mewah, logam mulia 645 gram, uang tunai Rp1,35 miliar, deposito Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dan bangunan.
Total nilai aset yang disita mencapai Rp38,5 miliar.
“Ases total yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (4/9/2025) malam.
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa Arinal sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan keuangan di PT LEB. Proses pemeriksaan masih terus berlanjut.(ndi)
