LAMPUNG TIMUR-Hingga saat ini masyarakat Kabupaten
Lampung Timur (Lamtim) masih merasakan kekecewaan akibat dipimpin oleh seoraang
bupati(Tauhidi) yang menyandang status tersangka korupsi.
Lampung Timur (Lamtim) masih merasakan kekecewaan akibat dipimpin oleh seoraang
bupati(Tauhidi) yang menyandang status tersangka korupsi.
Koordinator LSM Gerakan Cinta Lamtim
(Genta), Fauzi Ahmat kembali menyampaikan rasa kekecewaan masyarakat atas
kebijakan Gubernur Lampung, M. Ridho Fikardo, yang diduga memberikan torehan
hitam bagi masyarakat Lamtim, Fauzi meminta gubernur mengganti Pj. Bupati
Lamtim yang baru.
(Genta), Fauzi Ahmat kembali menyampaikan rasa kekecewaan masyarakat atas
kebijakan Gubernur Lampung, M. Ridho Fikardo, yang diduga memberikan torehan
hitam bagi masyarakat Lamtim, Fauzi meminta gubernur mengganti Pj. Bupati
Lamtim yang baru.
“Dengan ditetapkanya tersangka korupsi
setelah menjadi Pj. Bupati(Tauhidi)maka kami masyarakat kembali terluka,”kata
Fauzi, Senin(07/12/2015).
setelah menjadi Pj. Bupati(Tauhidi)maka kami masyarakat kembali terluka,”kata
Fauzi, Senin(07/12/2015).
Diketahui, 27 Oktober lalu, Kejaksaan
Agung(Kejagung) menetapkan Tauhidi sebagai tersangka pengadaan Bantuan Siswa
Miskin(BSM) tahun anggaran 2012, kala itu Tauhidi menjabat Kadis Penddidkan dan
Kebudayaan provinsi Lampug, namun hingga kini kasus belum ada kejelasan(Tauhidi
belum ditahan), karena itu elemen Lamtim
menyayangkan masih menabatnya Tauhidi.
Agung(Kejagung) menetapkan Tauhidi sebagai tersangka pengadaan Bantuan Siswa
Miskin(BSM) tahun anggaran 2012, kala itu Tauhidi menjabat Kadis Penddidkan dan
Kebudayaan provinsi Lampug, namun hingga kini kasus belum ada kejelasan(Tauhidi
belum ditahan), karena itu elemen Lamtim
menyayangkan masih menabatnya Tauhidi.
“Kami minta pak gubernur untuk
bersikap adil pada masyarakat, ganti Tuihidi, dan jangan lagi menambah luka
kami,” terang Fauzi.
bersikap adil pada masyarakat, ganti Tuihidi, dan jangan lagi menambah luka
kami,” terang Fauzi.
Menurut Fauzi masyarakat meminta
pemangku kebijakan provinsi Lampug bertindak lebih arif, berdasarkan UU Nomor 5
tahun 2014, di mana Pj. bupati harus mundur atau diberhentikan apabila telah
menjadi tersangka pidana.
pemangku kebijakan provinsi Lampug bertindak lebih arif, berdasarkan UU Nomor 5
tahun 2014, di mana Pj. bupati harus mundur atau diberhentikan apabila telah
menjadi tersangka pidana.
Belum usai kekecewaan
masyarakat dengan status Tauhidi sebagai tersangka, Tauhidi pun dua kali
melakukan rolling PNS di Lamtim yang berdampak pada perbuatan melanggar hukum
lantaran mengeluarkan kebijakan dengan mengangkat dan meroling pejanat eselon,
IV, III bahkan eselon II. (FR)
masyarakat dengan status Tauhidi sebagai tersangka, Tauhidi pun dua kali
melakukan rolling PNS di Lamtim yang berdampak pada perbuatan melanggar hukum
lantaran mengeluarkan kebijakan dengan mengangkat dan meroling pejanat eselon,
IV, III bahkan eselon II. (FR)