Pj. Bupati Waykanan Ditetapkan Tersangka Land Clearing Bandara Raden Intan II Lampung?

Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat(kanan)
BANDARLAMPUNG- Kejaksaan Tinggi(Kejati) provinsi Lampung tengah serius menangani
dugaan Tindak Pidana Korupsia(TPK) Land Clearing(pembebasan lahan) Bandara
Raden Intan II Lampung Selatan.
Ya, Korp Adiyaksa mengaku, sampai saat ini tim Satgassus Kejati masih melakukan
pendalaman untuk memperkuat alat bukti yang ada, agar tidak salah saat
penuntutan.
TimSatgassus, sampai hari ini mengumpulkan bahan dan keterangan segala sesuatu dan dugaan kerugian negara yang disebabkan proyek ini, Kejati juga masih berkoordinasi dan
pendalaman bersama tim.
“Mudah-mudahan tidak lama lagi tim akan tetapkan tersangka dan ekspos perkara,”kata
Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, Senin(04/01/2016).
Yadi mengaku, Tim Satgasus yang menangani dugaan TPK pada Land Clearing Bandara
Raden Intan II sudah ada gambaran akan kerugian negara, lalu, untuk saksi yang sudah
diperiksa sebanyak 15-an orang saksi.
“Dari semua yang terkait, dinas, konsultan, rekanan,”tegasnya.
Saat disinggung soal akan status Mantan Kadishub Lampung, Albar Hasan Tanjung yang saat
ini menjadi Pj. Bupati Waykanan menjadi tersangka? Yadi enggan memberikan komentar lebih jauh.
“Belum bisa ngomong, mudah-mudahan tidak lama lagi, semua pihak sudah dijadikan
saksi,”ungkapnya.
Dia memastikan, bulan ini(Januari) akan segera terungkap siapa saja tersangka atas
kasus ini.

“Bersabar tim sedang mengumpulkan bukti,”tukasnya(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *